pasang iklan

Pansus Papua Bakal Evaluasi Keppres Penyelesaian HAM

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI mengagendakan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah dalam penyelesaian persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, khususnya pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI serta berbagai lembaga dan organisasi yang selama ini bekerja dalam bidang HAM, termasuk lembaga masyarakat sipil dan kelompok pendamping korban di Papua.

Ketua Pansus Papua DPD RI, Yorrys Raweyai memandang evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan negara dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM di Papua tidak sebatas pengakuan dan kebijakan administratif saja, melainkan memberikan keadilan, pemulihan, kepastian hukum dan jaminan konflik tak berulang bagi para korban.

“Dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, terdapat dua peristiwa di Papua yang termasuk dalam 12 peristiwa yang telah diakui negara, yaitu Peristiwa Wasior 2001–2002 dan Peristiwa Wamena 2003. Karena itu, Pansus perlu mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai sejauh mana rekomendasi pemerintah telah dilaksanakan, siapa saja korban yang telah memperoleh pemulihan, serta apa saja kendala yang masih terjadi di lapangan,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Rabu (26/8/2026).

Meski begitu, Yorrys menekankan bahwa evaluasi Pansus tidak akan membatasi pembahasan hanya pada dua peristiwa tersebut. Karena persoalan HAM di Papua terus berkembang dan memiliki dimensi yang lebih luas, termasuk konflik bersenjata, kekerasan terhadap masyarakat sipil, pengungsian, konflik agraria dan tanah ulayat masyarakat adat, dampak pembangunan dan Program Strategis Nasional (PSN), serta persoalan kebebasan sipil dan politik.

“Penanganan dan penyelesaian tidak cukup pada pengakuan terhadap pelanggaran HAM. Yang jauh lebih penting adalah memastikan korban memperoleh pemulihan dan masyarakat Papua mendapatkan jaminan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang. Karena itu, Pansus akan melihat secara objektif apa yang sudah dikerjakan pemerintah dan apa yang masih menjadi pekerjaan rumah,” demikian pokok perhatian Pansus Papua DPD RI.

Di kesempatan yang sama, Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyampaikan bahwa Pansus Papua juga akan meminta Komnas HAM RI memberikan penjelasan mengenai hasil penyelidikan, pemantauan, rekomendasi, serta perkembangan penanganan kasus-kasus HAM di Papua. Selain itu itu, lembaga-lembaga pegiat HAM akan diminta menyampaikan perspektif korban dan masyarakat sipil, termasuk berbagai temuan di lapangan yang perlu mendapatkan perhatian negara.

“Pelibatan Komnas HAM dan lembaga pegiat HAM juga dimaksudkan agar evaluasi obyektif dan berimbang, dengan adanya perspektif korban, masyarakat sipil, lembaga HAM, dan juga pemerintah. Pansus Papua DPD RI menilai penyelesaian persoalan HAM di Papua harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, rekonsiliasi, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, penegakan hukum, dan penguatan kepercayaan masyarakat Papua kepada negara,” jelas Filep.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah, pansus DPD RI akan memastikan bahwa evaluasi terhadap kebijakan HAM di Papua menghasilkan rekomendasi yang konkret dan bermakna untuk dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Evaluasi ini untuk mendukung pemerintah memastikan bahwa negara hadir memberikan keadilan kepada korban dan membangun masa depan Papua yang lebih damai, bermartabat, dan berkeadilan,” sebut Pace Jas Merah itu.

“Pansus Papua DPD RI selanjutnya akan menyusun agenda pendalaman, termasuk meminta data dan dokumen pelaksanaan Keppres serta Inpres terkait, mendengarkan keterangan Komnas HAM RI dan lembaga-lembaga pegiat HAM, serta melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus HAM di Papua sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah,” pungkasnya.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery