Anggota Baleg DPR RI Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Usulan pemekaran wilayah di Papua terus mengemuka. Kali ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Kepulauan Papua Utara. Yan mengatakan, kepulauan Papua Utara berasal dari sejumlah wilayah di provinsi Papua yang terdiri atas, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori.

Menurutnya, beberapa kabupatan ini merupakan daerah yang terdiri dari pulau dan pesisir pantai. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi dengan Pengusul atas RUU Tentang Provinsi Papua Utara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

"Izinkan saya sampaikan hal-hal krusial tentang provinsi Papua Utara sebagai RUU Kumulatif Terbuka," ujar Yan Mendenas yang merupakan politisi Partai Gerindra.

Ia mengatakan bahwa pembentukan provinsi baru di wilayah Kepulauan Papua Utara merupakan aspirasi masyarakat Papua. Menurutnya, sasaran Pembentukan Provinsi Kepulauan Papua Utara adalah untuk mendekatkan Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat di Provinsi Kepulauan Papua Utara, serta memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dan penghormatan hak - hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

"Arah pengaturan dalam RUU ini adalah memberikan penegasan hubungan antara Provinsi Kepulauan Papua Utara dengan Provinsi Induk," jelas Yan.

Selain itu, ia menambahkan, jangkauan dalam RUU mengenai pengaturan cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota, pembiayaan dan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepulauan Papua Utara untuk pertama kali.

Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus, nantinya akan dibentuk MRP Provinsi Kepulauan Papua Utara yang merupakan representasi kultural OAP yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP. Hal ini dilakukan juga dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Yan Mandenas mengatakan, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bahwa pembentukan daerah otonomi baru dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Berdasarkan hal itu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang -undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bahwa Anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang-Undang jo Pasal 48 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang provinsi Kepulauan Papua Utara, Yan menyampaikan agar Badan Legislasi melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan pemantapan konsepsi atas RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara.

Sebelumnya, terdapat 6 usulan pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat yakni Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya. Akan tetapi wacana pemekaran kedua wilayah di ujung timur Indonesia ini masih menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Sementara itu, Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan RUU terkait pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat tuntas tahun ini. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pemekaran merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sudah seharusnya dibahas secara lebih komprehensif oleh DPR bersama pemerintah.

“Mudah-mudahan tahun 2022 ini, kita sudah melakukan konsinyering, tetapi belum terlalu fokus ke sana,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, Guspardi mengatakan, DPR dan pemerintah juga telah beberapa kali membahas pemekaran Papua dan Papua Barat termasuk dengan sejumlah elemen masyarakat lainnya. Ia menambahkan, tujuan dari pemekaran ini adalah agar terjadinya pemerataan pembangunan di berbagai aspek.

“Papua wilayahnya luas dan kondisi geografisnya masih sulit, sehingga perlu pemekaran agar memudahkan pelayanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, anggota DPR RI dari fraksi PAN ini mengakui sekitar Rp 1.000 triliun lebih dana Otsus Papua telah dikucurkan selama hampir 20 tahun. Namun, menurutnya, dampak besaran dana tersebut tidak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Sehingga diharapkan denga adanya pemekaran akan dapat memperbesar serapan anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Papua. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (9320)