Pj. Gubernur: Ada 8 Kursi DPRK Manokwari, Ingat Juga Suku Saireri
- by Redaksi
- May 01, 2024 06:00 pm
- 873 views
MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menyampaikan bahwa terdapat 8 kursi legislatif anggota DPRK melalui jalur pengangkatan untuk kabupaten Manokwari pada periode 2024-2029.
Kuota tersebut termuat dalam laporan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Dr. Thamrin Payapo saat memberikan sambutan pada agenda launching seleksi Anggota DPRP dan DPRK berdasarkan amanat pasal 106 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Ali Baham berharap kuota tersebut dapat mengakamodasi suku-suku yang berdiam di Kabupaten Manokwari. Menurutnya, kedua suku yakni suku Arfak dan suki Doreri diharapkan dapat melakukan musyawarah untuk juga memberikan hak politik legislatif melalui jalur pengangkatan kepada suku asli Papua lainnya yang sudah lama tinggal di Manokwari.
"Misalnya ada suku Papua lainnya seperti Saireri yang sudah banyak tersebar di kabupaten Manokwari sehingga perlu dibicarakan secara musyawarah melalui tokoh adat dari Arfak maupun Doreri. Sehingga kursi pengangkatan ini bisa diberikan ruang kepada suku asli Papua yang sudah berada di daerah ini," pesan Ali Baham, Selasa (30/4/2024).
Sementara itu, kabupaten lainnya seperti Kabupaten Teluk Wondama, kabupaten Manokwari Selatan, kabupaten Teluk Bintuni, kabupaten Kaimana dan kabupaten Pegaf, kabupaten Fak-Fak hanya memiliki masing-masing 5 kursi.
Adapun jumlah pengisian kursi DPRK ini diatur berdasarkan amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua, peraturan pemerintah nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus.
Sejalan dengan UU Otsus itu, pemerintah provinsi Papua Barat juga merumuskan dalam Peraturan Gubernur Papua Barat nomor 2 tahun 2024 tentang mekanisme pelaksanan seleksi calon anggota DPRK periode 2024-2029.
Selanjutnya, kata Ali Baham, pembentukan regulasi turunan sebagai acuan mengangkat panitia seleksi tingkat kabupaten juga telah dilaksanakan. Dia berharap pelaksanaan seleksi ini berjalan lancar.
"Jadi regulasi sudah dikeluarkan dan pansel diminta bekerja maksimalkan waktu 3 bulan yang diberikan untuk selesaikan apa yang menjadi hak politik OAP," harap Ali Baham. (WRP)
Share This Article