Pernyataan Mensos Risma Dinilai Provokatif bagi Rakyat Papua

JAGAPAPUA.COMPolitisi Partai Demokrat Anwar Hafidz menegaskan bahwa pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau akrab dipanggil Risma terkait pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Papua menuai kecaman dari sejumlah pihak di jagat nusantara terutama masyarakat Papua. Pernyataan Risma tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan ke Balai Wyataguna Bandung, Selasa (13/7/2021).

Anwar Hafidz menegaskan bahwa apa yang disampaikan Risma dinilai provokatif, rasis dan diskriminatif terhadap rakyat Papua. Menurutnya Papua seakan-akan sebagai tempat pembuangan manusia dan itu dinilai sangat merendahkan martabat rakyat Papua.

“Itu memang masuk kategori logika yang agak diskriminatif dalam melihat ke-Indonesiaan,” tegas Anwar Hafidz dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 15 Juli 2021, di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa disadari atau tidak, sengaja atau tidak, pernyataan Mensos Tri Rismaharini turut mewarnai cara berpikir pejabat di Jakarta terhadap Papua. Menurutnya, sepatutnya, siapapun yang menjadi pejabat di negeri ini berfikir jernih dalam menyampaikan pernyataan sekecil apapun terkait Papua.

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah bersama DPR RI tengah berjuang bagaimana menegakkan keadilan di Bumi Cenderawasih melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. RUU hari ini juga telah disahkan menjadi UU Otsus Papua melalui Rapat Paripurna DPR RI.

“Revisi UU Otsus Papua adalah bagian dari kerja keras Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya semua pejabat seirama soal ini, tidak memberikan statement yang bisa diartikan menyakiti rakyat Papua,” tegasnya.

Anwar Hafidz yang juga merupakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua itu mengaku prihatin dengan adanya pernyataan Mensos Tri Rismaharini di Bandung tersebut. Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari oleh pejabat lainnya.

Mengenai aturan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah itu menekankan bahwa bernegara adalah berkonstitusi. Ada regulasi dan tata aturan ASN, bagaimana ancaman dan sanksi harus diberikan juga ada mekanismenya.

"Ada regulasi dan tata aturan ASN, ancaman dan sanksi harus diberikan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada. Bukan berdasarkan perasaan pribadi pejabat pemerintahan kita," jelas Hafidz.

Sebelumnya, Mensos Risma meluapkan amarahnya kepada ASN di Balai Wyataguna Bandung karena yang bersangkutan tidak turut membantu memasak di dapur umum dalam rangka membantu tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

"Jangan pisah-pisahkan, kalau aku bikin (dapur umum) disini berarti itu Kementerian Sosial, bukan Ditjen Rehabilitasi Sosial, sehingga tidak ada yang nongol, ini Kementerian Sosial, kok masih dikotak-kotakan kaya gitu," kata Mensos.

Mantan Wali Kota Surabaya itu lantas mengancam akan memindahtugaskan atau memutasi para ASN di Wyataguna untuk bekerja di daerah Papua karena tidak turut membantu pekerjaan di dapur umum tersebut. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (2121)