pasang iklan

Majelis Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Terhadap Lukas Enembe

JAKARTA, JAGAPAPUA.COMSidang pembacaan vonis dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe digelar hari ini, Kamis (19/10/2023). Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Lukas Enembe dihukum pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Pada sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total mencapai Rp 17,7 miliar dan menerima gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar. Uang puluhan miliar itu disebut diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Selain kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU ini, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Nominal itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tak dilunasi, maka harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Sedangkan, apabila harta benda itu tak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun lamanya.

"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto.

Tak hanya itu, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok. Adapun pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.

Di luar hal itu, terdapat pertimbangan yang meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum dan dalam kondisi sakit tetap mengupayakan menjalani persidangan. Dalam putusannya, hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (32)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery