Filep Wamafma Uraikan Perancangan Analisa Kontrak pada PKPA

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-1 tahun 2021 menerima materi dari Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum., C.L.A tentang Perancangan Analisa Kontrak (PAK).

Dr. Filep Wamafma mengatakan kepada peserta PKPA bahwa dirinya hanya membagi ilmu dan pengalaman kepada peserta PKPA. Menurutnya, materi yang disampaikan merupakan bagian dari ilmu yang sudah didapatkan pada saat kuliah.

Filep Wamafma memberikan banyak masukan dan saran kepada peserta calon advokat lebih kepada kemampuan untuk melihat dan memanfaatkan setiap kesempatan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pasca mengikuti Pendidikan khusus advokat.

“Disini saya tidak banyak memberikan materi, sebab saya tahu bahwa anda semua sudah mengerti tentang pemahaman teoritis tentang Kontrak. Nanti ketika anda menjadi seorang pengacara akan lebih paham bagaimana cara membuat kontrak bersama klien yang akan dibantu,” ulas Filep Wamafma saat memberikan materi melalui virtual, Jumat, (8/10).

Filep menjelaskan bahwa terdapat beberapa unsur-unsur penting pada materi ini, yakni adanya hubungan hukum, prestasi, subjek hukum dan bidang harta kekayaan. Selanjutnya, kontrak memiliki tiga hal yang harus diperhatikan yaitu essensialia, naturalia, dan accidentalia.

Kemudian berkaitan dengan syarat sah kontrak diatur sesuai Pasal 1320 KUH Perdata. Di samping itu, juga terdapat beberapa teori terkait momentum terjadinya kontrak yakni teori pernyataan, teori pengiriman, teori pengetahuan, dan teori penerimaan. Sedangkan untuk membuat kontrak ada dua macam yakni tertulis dan lisan.

Dalam penjelasannya, Filep Wamafma menyampaikan bahwa terdapat dua fase kontrak, misalnya dimulainya Pra Kontrak. Pra kontrak terbagi menjadi enam bagian, yaitu Negoisasi, Kesepakatan Awal, MoU atau LoI, Negoisasi yang Mendalam, Kesepakatan dan Kontrak. Selanjutnnya Pasca kontrak, misalnya pelaksanaan kontrak, kesepakatan, pasca kontrak dan berakhirnya kontrak.

KFilep mengatakan bahwa saat ini pengacara sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat, terutama memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Artinya bahwa pengacara diminta untuk melihat setiap peluang yang ada, sehingga ketika ada klien yang membutuhkan bantuan hukum, pengacara sudah mengetahui tahapan-tahapan untuk mendampingi,” tambah  Wamafma.

Mengakhiri materinya Filep Wamafma mengatakan bahwa semua urusan dengan klien tidak terlepas dengan kontrak. Untuk itu, ia menyarankan kepada calon advokat memperhatikan semua materi yang sudah diberikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (855)

Leave a Comment