KAWAL PB-LBH STIH Manokwari Proses Hukum Penabrak Terumbu Karang

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) telah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari untuk segera mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan Kapal Kargo Indi Nurmatalia 07 yang menabrak terumbu karang di sekitar mercusuar pelabuhan laut Manokwari.

Kuasa Hukum KAWAL Papua Barat dari LBH STIH Manokwari Andy Mulyono mengatakan pihaknya akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurutnya, berdasarkan data yang diterima kerusakan akibat Kapal Kargo Indi Nurmatalia 07 telah mengakibatkan 3 jenis karang rusak parah dan diduga mencapai ratusan meter persegi.

“Langkah pertama masih melakukan pendekatan untuk meminta pertanggungjawaban, langkah kedua somasi dan jika tidak diindahkan maka proses hukum akan dilakukan,” ungkap Andy, dilansir dari Antara, Rabu (11/8).

Sementara itu, Ketua KAWAL Papua Barat, Yan Anton Yoteni mengatakan kapal kargo Indi Nurmatalia 07 telah menabrak terumbu karang yang dikembangkan oleh masyarakat Adat dan komunitas pesisir Manokwari. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan kejahatan terhadap lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan di mata hukum.

“Kapal pengangkut semen ini telah menabrak terumbu karang yang dibudidayakan secara tradisional oleh masyarakat adat bersama para komunitas pesisir Manokwari. Ini adalah kejahatan lingkungan yang harus diproses secara hukum,” tegas Yoteni.

Yoteni berharap pihak kapal kargo Indi Nurmatalia 07 harus segera bertanggung jawab untuk upaya pemulihan kembali terumbu karang yang rusak dan dampaknya terhadap biota laut di dalamnya. Menurutnya, budidaya terumbu karang membutuhkan waktu dan komitmen bersama baik komunitas, pegiat lingkungan dan masyarakat adat tidak hanya untuk kepentingan selam melainkan juga untuk kepentingan pendidikan dan penelitian. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (870)

Leave a Comment