pasang iklan

Kantor Advokat dan Mediator Talenta Keadilan Biak Resmi Berdiri

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Kepala Distrik Biak Kota atas nama Bupati Biak Numfor meresmikan Kantor Advokat dan Mediator Talenta Keadilan, Rabu, (16/3/2022). Kantor Advokat dan Mediator Talenta Keadilan yang terletak di jalan A. Yani Biak Kota, merupakan kantor advokat dan mediator pertama di tanah Papua.

Ketua Mediator Yotam Wakum mengatakan para profesional yang bekerja di kantor ini mengutamakan independensi sehingga tidak diintervensi oleh pihak manapun. Dengan begitu diharapkan penegakan hukum benar-benar terjadi dan tidak memihak termasuk kepada pihak yang berkuasa.

Yotam mengatakan kehadiran Kantor Advokat dan Mediator ini bertujuan untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan advokasi dan mencari keadilan yang diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.

"Kami hadir untuk masyarakat yang mencari keadilan. Gratis. Siapapun yang butuhkan pendampingan hukum atau konsultasi hukum, silakan, kantor ini terbuka bagi siapapun. Kami siap melayani dan bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan bagi siapa saja,” tegasnya.

Putra Asli Papua, asal Biak, Yotam Wakum S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CBDP.,CVM merupakan salah satu mediator yang bersertifikat dari UGM dan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).

Ia berharap dengan kehadiran Kantor Mediator, penyelesaian sengketa di kabupaten Biak Numfor dan Supiori bahkan di tanah Papua, dapat dilakukan dengan lebih praktis. Artinya jika ada pihak-pihak yang bersengketa, dapat diselesaikan di luar Pengadilan dengan lebih mengutamakan kekeluargaan dan tujuan kedamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Advokat, Isakh Samuel Ronsumbre S.H.,M.H.,M.A.,CPCLE. Dengan diresmikan Kantor Advokat dan Mediator, dirinya berharap kehadiran Kantor ini menjadi solusi bagi masyarakat atas permasalahan atau perkara-perkara hukum yang selama ini tidak terselesaikan. Hukum ada untuk memberikan rasa damai dan keadilan. 

"Kami hadir, tentunya dengan mengedepankan restorative justice yaitu penyelesaian hukum secara kekeluargaan. Kami memberikan solusi, memberikan konsultasi, memberikan pendampingan hukum, baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Sehingga dalam beracara tidak ada yang dirugikan, melainkan mendapatkan keadilan dari setiap masalah yang dihadapi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Isakh menambahkan kantor advokat dan mediator juga membuka peluang dengan merekrut dan melatih siapa saja yang ingin menjadi advokat dan mediator. Bagi yang berminat dapat mengirimkan berkas atau dokumen ke kantor Advokat dan Mediator Talenta Keadilan di jalan A. Yani Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. (JL)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery