pasang iklan

Jam Pidsus Sita dan Segel 19 Kontainer Perkara Mafia Pelabuhan

JAGAPAPUA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah kontainer milik PT. HGI terkait dengan kasus mafia pelabuhan. Dilansir dari laman resmi Kejagung RI, Kamis (10/3/2022), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer.

Penyitaan ini berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Tindakan penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan atas perkara dugaan tindak pidana tersebut.

Hal itu juga didasarkan pada Pasal 1 angka 16 KUHAP yang berbunyi, “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”

Belasan kontainer yang disita berisi tekstil yang diimpor dari China dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi yaitu Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita, Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia, Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi, Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok.

Pada TPP PT. Tripandu Pelita penyitaan dilakukan pada Kontainer dengan nomor FCIU7032859, Kontainer dengan nomor FCIU7028993, Kontainer dengan nomor FCIU7032864., Kontainer dengan nomor GESU5981995, Kontainer dengan nomor TEMU8587179, Kontainer dengan nomor SKHU9108290 dan Kontainer dengan nomor XINU8134748.

Selanjutnya pada TPP PT. Trans Con Indonesia, Kontainer dengan nomor SKHU9005244, Kontainer dengan nomor SKHU8101114, Kontainer dengan nomor GESU6458973, Kontainer dengan nomor TGHU6837650, Kontainer dengan nomor SKHU9112068, Kontainer dengan nomor SKHU9311455 dan Kontainer dengan nomor FCIU7032490.

Sementara itu, pada TPP PT. Multi Sejahtera Abadi, Kontainer dengan nomor GESU4955163 dan Kontainer dengan nomor AMFU8779436 Sedangkan, di TPP PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo, Kontainer dengan nomor GESU5844436 disita. Terakhir pada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok terdapat dua kontainer yang disita yakni Kontainer dengan nomor SKHU9304266 dan Kontainer dengan nomor SKHU8703636. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery