pasang iklan

Peradi Buka Kerja Sama Pendidikan Advokat dengan STIH Manokwari

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Manokwari Papua Barat melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke-1 tahun 2021.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara DPC Peradi Manokwari dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Papua Barat. Kegiatan PKPA itu secara resmi dibuka oleh Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat, Prof. Otto Hasibuan, SH., MM secara daring pada Senin (4/10).

Dalam sambutannya, Prof. Otto Hasibuan menyampaikan banyak terima kasih atas kerja keras pengurus DPC Peradi Manokwari, sehingga Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Manokwari dapat dilaksanakan dengan baik.

“Meskipun kami tidak bertatap muka langsung untuk lebih mengenal, namun melalui zoom ini tentu saja menjadi harapan bersama untuk peserta dapat memahami kerja-kerja sebagai advokat, yang kemudian akan membantu masyarakat terkait bantuan hukum,” jelas Prof Otto.

Lebih lanjut, Prof Otto berharap seluruh peserta untuk mengikuti setiap materi yang diberikan hingga kegiatan ini selesai.

“Saya berharap semua peserta lulus dan bisa menjadi advokat sehingga dapat mengimplementasi kerja-kerja advokat agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tambah Prof Otto.

Sementara itu, dalam sambutan Ketua STIH Manokwari yang disampaikan oleh Wakil Ketua II STIH Manokwari, Frans Fenanlabir, SH., MH menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan antara DPC Peradi Manokwari dengan STIH Manokwari.

"Itu artinya tingkat kepercayaan dari Peradi kepada STIH Manokwari untuk menjadi bagian dalam pelaksanaan PKPA pertama sangat baik," sebut Fenanlabir

Ia mengatakan, hubungan kerjasama ini dapat terus ditingkatkan untuk melahirkan para advokat yang mengabdi dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat sesuai profesi dan kode etik advokat.

Lebih lanjut, Prof Otto diberikan menyampaikan materi tentang ‘Kode Etik Profesi Advokat’. Ia mengutarakan bahwa setiap organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.

Ia menjelaskan, advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik. Selain itu seorang advokat juga memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.

“Profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya. Oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi. Pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan sumpah profesinya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.

Kode Etik Advokat Indonesia adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi yang menjamin dan melindungi sekaligus memberikan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, Pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Diketahui bahwa peserta yang tergabung dalam PKPA ke-1 tahun 2021 ini berjumlah 23 orang. Diantara para peserta mendaftar dari Teluk Bintuni maupun Kabupaten Manokwari. Selain itu, di aula STIH Manokwari juga terlihat peserta calon advokat muda paling banyak. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery