pasang iklan

Guru Besar Unhas Berikan Kuliah Umum di STIH Manokwari

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Guru Besar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Abrar Saleng, SH.,MH memotivasi mahasiswa/i dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Papua Barat dengan kuliah umum tentang Usaha Pertambangan untuk Pemberdayaan Masyarakat Asli Papua. Kuliah umum tersebut berlangsung secara virtual.

Kuliah umum secara virtual tersebut menjelaskan sejumlah hal yang berkaitan dengan metode kuliah perdana pada semester genap tahun 2021. Sebelumnya, Prof. Abrar Saleng mengapresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum., sehingga kuliah umum dapat berjalan lancar pada hari ini, Selasa (2/3).

Dalam kesempatan tersebut, Prof Abrar menjabarkan tentang tambang untuk kesejahteraan dan masa depan bangsa Indonesia. Oleh karenanya masyarakat yang tinggal dekat usaha tambang harus sejahtera lebih awal dan selanjutnya masyarakat bangsa yang jauh dari usaha tambang tersebut. Menurutnya, keberadaan usaha tambang di Provinsi Papua dan Papua Barat harus dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat asli Papua.  

“Di dalam usaha tambang tentu didukung dengan filosofi sebagaimana pembukaan UUD 1945 terdapat empat hal yang ditentukan sebagai tujuan nasional. Keempat tujuan nasional tersebut adalah kedaulatan, kesejahteraan, kecerdasan, kesetaraan dalam kehidupan antar bangsa. Prof Abrar menguraikan di dalam Pasal 33 ayat 3 UU 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Prof Abrar.

Selanjutnya ia menyebutkan beberapa pasal terkait dengan topik kuliah umum yaitu di dalam Pasal 18B ayat (2) berbunyi “Negara mengakui dan menghormati  kesatua-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perlembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU”. Dan kemudian pada Pasal 28C ayat (2) berbunyi “Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya  secara kolektif untuk  membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Kesemuaannya itu menurutnya merupakan dasar hukum penyelenggara pertambangan yang harus diperkuat dengan peraturan di Tanah Papua pada umumnya dan secara khusus di Papua Barat, seperti UU Nomor 21 Tahun 2001  Tentang Otsus Papua, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Perubahannya UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba, UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, PP Nomor 25 Tahun 2021 Tentang  Penyelenggaran Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Di dalam UUD sudah mengaturnya sampai ke daerah, namun secara khusus di Papua dan Papua Barat harus didukung dengan perda di tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota, meskipun Papua sudah diberikan UU otsus,” jelas Prof. Abrar.

Menurutnya, apakah penggunaan sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi ini akan dimanfaatkan secara bijaksana sebagai modal bangsa? Kemudian menjadi pendorong utama dan penggerak pembangunan ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ataukah kekayaan tersebut tetap dilestarikan di dalam perut bumi sebagai kekayaan alam yang bersifat monumental?

“Pertanyaannya, apakah kekayaan alam yang kita miliki dianggap dan dinilai semata-mata sebagai harta karun atau sebagai tabungan anak bangsa? Hal inilah yang harusnya menjadi bagian yang dirumuskan oleh STIH Manokwari untuk memberikan dasar hukum bagi peraturan di daerah Papua Barat,” tanya Prof Abrar.

Guru besar hukum Unhas tersebut menjelaskan bahwa misi investasi pertambangan di Papua dan Papua Barat harusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemanfaatan sebesar mungkin dari kekayaan alam sebagai penyedia bahan baku industri dan bahan bakar dalam negeri. Penerimaan devisa negara, perluasan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, pengembangan wilayah berikut infrastruktur dan peningkatan ekspor.

Menurutnya hal tersebut berarti bahwa sumber daya alam Papua harusnya memberikan kesesejahteraan kepada Orang Asli Papua, bukan sebaliknya menguntungkan orang luar. Di sisi lain, orang asli Papua menjadi penoton. Dengan demikian situasi seperti ini menjadi tantangan sendiri bagi STIH Manokwari dalam melihat semua persoalan daerah yang harusnya berpihak kepada orang asli Papua.

“Selanjutnya, pemanfaatan potensi pertambangan Indonesia harus  menjadi  primemover (penggerak mula), roda ekonomi di kawasan tertentu khususnya wilayah sekitar. Mendorong pengembangan masyarakat & wilayah, memberikan manfaat ekonomi regional dan nasional. memberikan peluang usaha pendukung, pembangunan infrastruktur baru, memberikan kesempatan kerja, membuka isolasi daerah terpencil untuk setara dengan wilayah lainnya. Meningkatkan ilmu pengetahuan dengan transfer teknologi dan bidang usaha yang menyiapkan infrastruktur sendiri,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof Abrar menyatakan bahwa ada kendala umum tentang usaha tambang antara lain: (1) Kebijakan Pemerintah berubah-ubah dan Kepastian Hukum yang tidak pasti. (2) Hasil usaha pertambangan  belum optimal dirasakan oleh masyarakat sekitar usaha pertambangan (3) Sikap  masyarakat anti kegiatan pertambangan (4) Tumpang tindih peraturan sektoral, dan ego sektoral (5) Peraturan lingkungan hidup yang mengabaikan karakteristik pertambangan (6) Kebijakan Fiskal yang kurang mendukung (7) Hubungan Perusahaan dengan Lingkungan Sosial sekitar (8) Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah (9) maraknya penambangan tanpa izin, law enforcement lemah (10) Keamanan dan kenyamanan berusaha, belum terjamin.

“Harus ada transformasi dari pemanfaatan Sumber Daya Mineral  terhadap peningkatan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia secara utuh sesuai dengan apa yang termaksud didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar  ’45 untuk menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, setara dengan bangsa lain dan cerdas dalam  rangka memakmurkan dan mensejahterakan  rakyat Indonesia,” jelas Prof. Abrar.

Dengan demikian pengelolaan sumber daya alam pertambangan harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya, bukan sebaliknya.

“Ketidak tergantungan terhadap sumber daya alam hanya bisa terwujud jika memiliki sumber daya manusia berkualitas. Tegakah kita mewariskan kepada anak-cucu kita masalah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam? Apakah masyarakat Papua sudah sejahtera dengan pemanfaatan usaha pertambangan yang ada di bumi Papua?” tanya Prof Abrar bernada satir.

Prof. Abrar menambahkan bahwa salah satu jenis hak dalam ilmu hukum, adalah hak untuk mendapatkan hak. Masyarakat yang dekat dari usaha pertambangan,  harus lebih dahulu merasakan pemanfataan usaha pertambangan baru kemudian masyarakat yang lainnya.

“Dambaan Masyarakat asli Papua untuk sejahtera  dari pengusahaan SDA, khususnya pertambangan  dijamin dan dilindungi secara konstitusional.  Indikator peningkatan kualitas hidup  masyarakat Papua adalah sejahtera secara ekonomi, berpendidikan, berbudaya dan berdaulat  dalam bingkai dan prinsip NKRI.” (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (2)

  • Cifpws

    stromectol 3 mg dosage - buy stromectol online ivermectin goodrx

  • Efjzbq

    where to order tadalafil tablets - cialis 5mg cost best price cialis generic

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery