pasang iklan

Wakil Rakyat Dari PWA Lebih Produktif Dibanding dari Parpol?

JAGAPAPUA.COM - Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua memiliki kekhususan tersendiri dibanding daerah lain. Kekhususan ini adalah terbentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk mengakomodir hak-hak Orang Papua Asli (OAP) dan tuntutan-tuntutan daerah. Hal ini tidak terlepas dari latar belakang historis terintegrasinya Papua ke dalam NKRI melalui Perjanjian New York (The New York Agreement). Selain MRP, dalam kelembagaan legislatif juga yang memiliki kekhususan yaitu terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) atau DPRPB yang dipilih dari unsur non parpol dan non elektoral. Unsur tersebut adalah Perwakilan Wilayah Adat (PWA). 

PWA sebagai anggota legislatif memiliki hak dan wewenang yang sama dengan anggota legislatif dari unsur partai politik. PWA ini dipilih juga secara langsung oleh Dewan Adat di daerah pengangkatannya. Sehingga PWA mewakili semua suku asli Papua tanpa terkecuali sesuai dengan daerah pengangkatan. Inilah letak strategis keberadaan PWA dalam DPRP, karena PWA memiliki hubungan dan jangkauan erat dengan masyarakat akar rumput. Struktur yang demikian rapi tersebut, menjadikan PWA representatif keberadaannya dalam memegang dan menyampaikan aspirasi terutama hak-hak OAP.

Dengan periode jabatan yang hanya 2 tahun, Nelwan Ronsumbre dkk (2020) menyebutkan hingga saat ini PWA telah memaksimalkan kinerjanya setidaknya dalam pembuatan 9 Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang didalamnya mengutamakan hak-hak OAP. Kesembilan Perdasus tersebut antara lain mengatur mengenai Masalah Pertambangan Rakyat, Kehutanan, Kayu, Pangan Lokal, serta Perikanan dan Kelautan. Kinerja DPRP dari unsur PWA dinilai lebih produktif daripada anggota DPRP dari unsur partai politik. Melihat pengangkatan PWA juga oleh Dewan Adat, maka secara sistemik maupun kultural, PWA memiliki tanggung jawab ganda baik sebagai perwakilan rakyat secara institusi, juga mengemban tanggung jawab moral kepada Dewan Adat dan seluruh suku yang diwakili di masing-masing daerah pengangkatan.

PWA juga membantu kinerja eksekutif terutama terkait kepentingan pemerintah di wilayah adat. Menciptakan dialog-dialog antara eksekutif dengan para pemangku adat hingga pada lapisan-lapisan masyarakat. Hal itu menjadikan prinsip demokrasi berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya, apabila terdapat benturan kepentingan konflik antar suku maupun permasalahan dari masyarakat akar rumput dapat dijembatani kepada pihak pemerintah maupun pihak terkait yang berwenang oleh PWA. Sehingga pertemuan pemerintah daerah dengan rakyat Papua baik melalui pendekatan top-down maupun buttom-up juga dapat terwujud. Pertemuan ini berupa terbukanya ruang-ruang publik dimana rakyat dapat terlibat baik menyampaikan aspirasi dan juga mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Kehadiran PWA dalam DPRP yang diterima rakyat Papua secara umum, namun juga mendapat resistensi dari unsur DPRP lain yaitu dari unsur parpol. Meskipun demikian, adanya PWA telah mendorong terwujudnya demokrasi lokal dan memenuhi harapan adanya Otonomi Khusus di Papua. Perwujudan demokrasi ini mampu menjangkau lapisan masyarakat adat terutama segala urusan terkait kepentingan OAP sudah seyogyanya dapat terus diperhatikan dan ditingkatkan pelaksanaannya. (UWR)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/3170/cara-jitu-masyarakat-papua-selesaikan-konflik-sosial

Share This Article

Related Articles

Comments (159)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery