pasang iklan

Keseriusan Jokowi Tangani Pelanggaran HAM Dipertanyakan

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Berkas penyelidikan projusticia peristiwa Pelanggaran HAM berat kasus Paniai 2014 untuk kedua kalinya dikembalikan Jaksa Agung RI kepada Komnas HAM. Berkas pengembalian pertama pada tanggal 19 Maret 2020, dan tak berselang lama pada tanggal 20 Mei 2020 berkas untuk kedua kalinya dikembalikan.

“Kalau dibaca dari penjelasan surat pengembalian berkas tersebut, argumentasi yang disampaikan Kejagung substansinya sama dengan pengembalian berkas yang pertama kali,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan melalui video telekonferensi, Kamis (4/6/2020) sebagaimana dilansir dari kompas.com

Dalam kasus Paniai, segenap usaha telah dilakukan oleh Komnas HAM. Memeriksa 26 saksi, memanggil sejumlah petinggi TNI dan Polri termasuk Menkopolhukam pada waktu itu (meski sebagian besar tidak mengindahkan panggilan), termasuk berdiskusi dengan beberapa ahli.

Namun, pengembalian berkas kedua kalinya dengan alasan tak cukup bukti kuat pada aspek formil dan materiil, menunjukkan indikasi bahwa kasus Paniai akan menguap laksana kasus-kasus lainnya di Papua.

Banyak pihak yang kecewa. Komnas HAM menyatakan sikap mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan politik hukum untuk memastikan kasus Paniai diproses sesuai dengan prinsip HAM. Bukan sekedar menagih janji Jokowi untuk menuntaskan pelanggaran HAM, tetapi sebagai bukti apakah hak-hak dasar segenap rakyat Indonesia masih dilindungi di negara ini. Berikut 5 tuntutan yang dinyatakan oleh komnas HAM;

1. Presiden harus memastikan proses penyidikan berjalan dan bekerja secara independen serta profesional sesuai dengan prinsip HAM;

2. Presiden harus memerintahkan bahwa siapapun yang terkait kasus Paniai agar bersikap kooperatif dan semua dokumen berhubungan dengan itu dibuka;

3. Presiden harus menegaskan bahwa siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses hukum atas kasus Paniai agar ditindak secara hukum;

4. Presiden harus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, maka Presiden dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel;

5. Presiden dapat membuat kebijakan negara untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus pelanggaran HAM sehingga kepastian hukum atas proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan dapat dilakukan.

Akankah presiden menyikapi tuntutan di atas? Atau berani menerbitkan Perppu untuk memberikan kewenangan kepada Komnas Ham sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran HAM?

Share This Article

Related Articles

Comments (142)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery