DAP Rilis Pernyataan Soal DOB Hingga Komisaris Tinggi HAM PBB

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Pimpinan Dewan Adat Papua mengeluarkan 5 poin pernyataan setelah menyimak dan mencermati situasi sosial-politik, hukum, ekonomi dan budaya di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pimpinan Dewan Adat Papua yang merupakan representasi masyarakat adat Papua di 7 wilayah adat Papua telah melaksanakan Rapat Pimpinan Dewan Adat Papua pada tanggal 10 Mei 2022 di P3W Padang Bulan Jayapura.

Berdasarkan rilis yang diterima jagapapua.com, kelima pernyataan tersebut antara lain:

1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menghentikan upaya dan langkah yang bertujuan melakukan pemekaran wilayah Daerah Otonom Baru (DOB) tingkat provinsi di atas Tanah Papua, hingga terlaksananya Dialog Damai antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat, bersama Masyarakat Adat Papua terkait dengan aspirasi masyarakat adat Papua dan tujuan serta manfaat program pemekaran wilayah DOB di Tanah Papua itu sendiri bagi rakyat Papua dalam arti yang seluas-luasnya;

2. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan bahwa dalam setiap kebijakan yang dibuat dan diimplementasikan di tanah Papua tidak semakin membuat masyarakat adat Papua terdepopulasi, termarjinalisasi, terpinggirkan dalam proses pembangunan. Karena itu Dewan Adat Papua menyerukan pentingnya penghentian arus migrasi masuk ke tanah Papua serta terjaminnya hak hidup, hak politik, hak atas tanah, hak berpartisipasi dalam pembangunan, hak ekonomi, hak sosial Masyarakat Adat Papua.

3. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak menggunakan cara-cara represif dalam menghadapi penyampaian aspirasi oleh masyarakat adat Papua teristimewa mahasiswa Papua.

4. Dewan Adat Papua bersama seluruh Masyarakat Adat di Tanah Papua mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengundang kehadiran Komisaris Tinggi HAM PBB dan para pelapor khususnya sesuai isu yang ditangani untuk segera mengunjungi tanah Papua, guna melakukan investigasi terhadap berbagai fakta dan dugaan pelanggaran HAM Beratdi tanah Papua selama integrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Dewan Adat Papua mendukung pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc di Provinsi Papua Barat sesuai Peraturan Daerah Khusus Nomor 16 Tahun 2013 dengan mendorong calon anggota atas nama:.... untuk duduk di dalam Komisi Hukum Ad Hoc di Provinsi Papua Barat sebagai representase Dewan Adat Papua.

Pernyataan ini dikeluarkan di Jayapura, Papua pada 10 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Mananwir Yan Pieter Yarangga selaku Ketua Umum, Leonard Imbiri selaku Sekretaris Jenderal, Yakonias Wabrar selaku Ketua Representasi Mamta/Tabi, Markus Waran selaku Ketua Representasi Doberay, Agus Tumanat selaku Ketua Representasi Bomberay, Lemok Mabel selaku Ketua Representasi La-Pago dan Herman Sayori selaku Ketua Representasi Mee-Pago. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1337)