pasang iklan

Ada Diskriminasi Hukum di Jalur Politik Bendera GAM dan Bintang Kejora

Editorial Jaga Papua: Oleh Freni Lutruntuhluy

Pemerintah Indonesia, khususnya lembaga Yudikatif harus berfikir kembali soal dampak politik terhadap mereka-mereka yang selama ini mengibarkan bendera yang berakibat terhadap penerapan hukum yang terkesan memihak dan tidak obyektif. Padahal, pengibaran bendera itu tidak semata karena keinginan melepaskan diri dari Indonesia, melainkan soal tingginya tuntutan keadilan atas kehidupan masyarakat pada wilayah dimana mereka menginginkan hal itu. Pengibaran bendera diijinkan oleh Gusdur pada masa itu, sejauh tidak lebih tinggi dari bendera kebangsaan, apalagi soal kultur dan budaya pada suatu wilayah.

Foto Ist

Sebetulnya, jika dilihat dalam banyak persoalan di bangsa ini, ada kesan terlalu cepat negara ini melihat aspek formal hukum dan mengabaikan aspek lainnya dalam konteks mereka yang mengibarkan bendera itu. Acapkali memberi sanki hukum yang terlampau berlebihan terhadap mereka dengan alasan itu tindakan larangan dan dinilai sebagai kelompok separatis. Padahal, substansinya hanya soal keadilan dan kesenjangan sosial politik di suatu wilayah. Semua ini bisa dilihat kembali darimana akar persoalannya, sehingga negara lebih cepat melihat sebuah akibat tanpa berfikir sebabnya masalah.

Banyak fakta yang terbukti ke publik ada kelompok yang secara terang-terangan mengangkat bendera GAM misalkan pada arena pemerintahan, tetapi itu tidak diklaim oleh negara sebagai sebuah tindakan separatis. Mereka mengangkat bendera itu dengan asumsi “kami mengangkat bendera GAM tetapi itu GAM versi Indonesia”. Ini terlalu politis dalam ruang-ruang politik. Tetapi, oleh negara, tidak ada sanki hukum kepada mereka yang bisa mejerat pasal makar. Ujung-ujungnya soal keadilan.

Tetapi ketika mahasiswa asal Papua mengangkat bendera Bintang Kejora, kemudian itu ditempel dengan pasal makar, sedangkan sebab masalahnya itu bukan karena ada keinginan memerdekakan diri atau keluar dari NKRI. Apa korelasi dan substansinya? Kalau sama-sama bicara soal keadilan dan bukan keinginan terlepas dari NKRI, tetapi oleh lembaga Yudikatif menerapkan diskriminasi hukum disana.

Gusdur, salah satu Tokoh bangsa inipun pernah menyampaikan tidak ada persoalan selama bendera itu dikibarkan tidak lebih tinggi dari bendera kebangsaan. Artinya, ada pengakuan atas kearifan lokal tetapi Indonesia menjadi “payung” atas rakyatnya. Inilah yang disalahtafsirkan lembaga yudikatif.

Soal bendera ini, catatan redaksi media ini menuliskan beberapa fakta yang penting dan menjadikan pertimbangan lembaga Yudikatif terkait kontraversi mengangkat bendera yang dilakukan rakat.

Foto: Fokusparlemen.id

Pertama; di DPD RI pernah ada pejebat negara asal Aceh yang mengangkat bendera GAM tetapi kemudian menyebutnya “Ini GAM tetapi versi Indonesia”. Bahasa ini kemudian menjadi hal yang sangat serius ketika perlakuan yang sama juga dilakukan Mahasiswa asal Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Substansinya sama saja, bahwa bukan soal keinginan melepaskan diri dari NKRI, melainkan ada kerinduan atas penerapan keadilan yang benar-benar kepada rakat.

Aksi mahasiswa Papua yang mengangkat Bendera Bintang Gejora di depan Istana Negara itu jika Negara lebih obyektif melihat inti masalahnya, maka sumbernya itu dari persoalan di Surabaya dan Malang yang kemudian bergejolak secara politik terjadi di Papua yang sebetulnya muncul akibat negara lalai merawat kemajemukan bangsa ini sehingga ada perlakukan yang terkesan diskriminatif. Muatannya hanya karena keadilan saja, dan tidak lebih dari yang dipikirkan negara. Tetapi, fakta hukum menunjukan lain.

Oleh negara menerapkan pasal makar kepada mereka, bahkan sampai saat ini mereka masih mendekam di penjara hanya karena sikap seperti itu. Terus, apa bedanya dengan mereka yang mengangkat bendera GAM di tempat umum, tetapi tidak mendapat tindakan hukum hanya karena menyebut “GAM versi Indonesia”. Ini sama halnya dengan mengangkat bendera Bintang kejora, tetapi versi Indonesia”. Muaranya sama, tetapi muatan politisnya kemudian diramu dengan bahasa yang berbeda.

Editorial Jaga Papua

Share This Article

Related Articles

Comments (2306)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery