JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan hanya masalah teknis, melainkan juga refleksi cara pemerintah mengelola keadilan akses kesehatan. Penonaktifan massal yang terjadi pada awal 2026, mirip dengan isu yang muncul di 2025, dianggap sebagai indikasi bahwa kebijakan jaminan kesehatan nasional belum sepenuhnya melindungi kelompok rentan.
Dalam Rapat Kerja dengan BPJS Kesehatan, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menekankan bahwa penonaktifan PBI JKN lebih dari sekadar pemutakhiran data; ini mencerminkan prioritas pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan warga miskin. Kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, meskipun bertujuan untuk mengintegrasikan bantuan, justru menghasilkan keputusan teknis yang berdampak langsung pada layanan kesehatan dasar di rumah sakit.
Rapat tersebut juga membahas tren peningkatan jumlah peserta non-aktif dari 2024 hingga 2026, terutama di daerah besar seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. DPD RI menganggap ini sebagai gejala sistemik yang memerlukan perhatian serius. Mereka menekankan bahwa bukan hanya reaktivasi administratif yang diperlukan, tetapi juga reinterpretasi terhadap logika fiskal yang mendasari penonaktifan PBI. Banyak keluarga miskin yang masih bergantung pada PBI sebagai satu-satunya akses untuk mendapatkan perawatan rumah sakit, terutama untuk penyakit kronis.
Dalam konteks ini, DPD RI berperan tidak hanya sebagai pengawas teknis, tetapi juga sebagai penafsir kebijakan. Mereka menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bagi warga miskin harus menjadi prioritas utama, melebihi efisiensi data dan angka. Negara, menurut DPD RI, tidak boleh “menghilang” ketika warga miskin dihadapkan pada pilihan sulit: antara menghentikan perawatan atau menanggung biaya yang tidak terjangkau.
Share This Article