pasang iklan

DPO Kasus Korupsi Rp 3,8 M di Teluk Wondama Ditangkap di Jakarta

JAKARTA, JAGAPAPUA.COMSeorang DPO berinisial RFYR (36) berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Jakarta, tepatnya di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 19.20 WIB.

RFYR merupakan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak 14 Juni 2022 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.

Kasus ini telah menjerat Mantan Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kodakola dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Basri Usman serta Direktur CV Kasih, Paul Anderson Wariori.

"RFYR merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).

Menurut Harli, pihaknya sebelumnya telah memanggil RFYR untuk diperiksa sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 4,5 miliar.

"Saat ini, RFYR masih diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan," kata Harli.

Adapun kronologi kasus ini bermula saat Basri yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mencairkan seluruhnya anggaran proyek senilai Rp 4,5 miliar. Akan tetapi, progres pembangunan tiang pancang untuk pelabuhan Yarmatum itu tidak terlihat hingga setelah akhir tahun 2021.

“Anggaran telah dicairkan 100 persen, namun pelaksanaan kegiatan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum tidak kunjung selesai hingga akhir masa kontrak. Sehingga negara dirugikan senilai Rp 4,012 miliar dari total nilai pekerjaan sebesar Rp 4,5 miliar,” ujar Kasipenkum Kejati Papua Barat Billy Wuisan, dikutip dari Antara, Senin (17/10/2022).

Menurut Billy, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, telah ditandatangani surat perjanjian pekerja jasa konstruksi pembangunan pelabuhan Yarmatum dan surat perintah mulai kerja (SPMK) antara PPK (Basri Usman), Direktur CV. Kasih dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Adapun CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan nilai penawaran Rp 4,5 miliar. Sementara itu, pasca menyandang status tersangka, Basri Usman langsung menjalani penahanan di rutan Manokwari.

“Setelah penetapan tersangka, Basri Usman dalam peranannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum langsung ditahan di rutan kelas II B Manokwari,” ujar Billy.

Atas perbuatannya itu, Basri Usman disangkakan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Basri Usman kini menjadi tersangka setelah sebelumnya Kejati Papua Barat resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat (AK) dan rekanannya direktur CV Kasih (PAW) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan di Teluk Wondama. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery