pasang iklan

Ajukan Intervensi, Suku Moi Lawan Gugatan Perusahaan Sawit

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COMMasyarakat adat di tanah Papua kembali berjuang untuk mempertahankan ruang hidupnya. Kali ini, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin, pemilik tanah dan hutan adat yang terdampak izin perusahaan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo (PT SAS) di Distrik Segun, Kabupaten Sorong melawan gugatan pihak perusahaan.

Pasalnya, PT SAS mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara 368/G/2023/PTUN.JKT lantaran izin pelepasan kawasan hutan yang dipegang perusahaan dicabut pemerintah melalui SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022  di awal tahun 2022 lalu. Kemudian, BKPM juga mencabut izin usaha PT SAS melalui keputusan Nomor: 20221227-21-0006 tanggal 22 Desember 2022.

Oleh karena itu, masyarakat adat Moi didampingi Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua dan Pemuda Adat, menyampaikan permohonan intervensi gugatan terhadap perusahaan PT SAS di PTUN Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Masyarakat adat Moi adalah Orang Asli Papua yang mewarisi, menguasai dan memiliki tanah dan hutan adat sudah sejak turun temurun hingga saat ini.

Keberadaan Suku Moi telah diakui Pemerintah melalui Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong, sebagaimana termuat dalam Pasal (2) yang berbunyi: “Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong memberikan Pengakuan dan Perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong”.

Suku Moi telah bersikap menjaga  tanah dan hutan  adat, mereka menolak perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo beroperasi di wilayah adatnya. Alasannya, perkebunan kelapa sawit  merampas  hak  atas  tanah  dan hutan  adat  yang  berpotensi  menghilangkan  sumber kehidupan  masyarakat,  dan  mendatangkan  malapetaka  sosial  dan  lingkungan,  sebagaimana dialami saudara mereka di daerah ini.

Mereka memutuskan untuk mengelola sendiri tanah dan hutan adat di wilayah adatnya sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki dan diwariskan secara turun temurun. Suku  Moi mengaku khawatir  Gugatan  PT  SAS  akan  menghilangkan  hak-hak  dan  mata  pencaharian masyarakat yang bersumber dari hutan, tanah, sungai dan kekayaan alam sekitarnya. Mereka  memutuskan untuk melawan Gugatan PT SAS dengan mengajukan permohonan Intervensi di PTUN Jakarta.

“Permohonan intervensi ini kami lakukan untuk mempertahankan hak dan kepentingan kami sebagai masyarakat adat Suku Moi. Kami ingin Majelis hakim secara hati-hati memeriksa Gugatan ini karena kami akan dirugikan jika perusahaan memenangkan gugatan ini. Hakimharus lebih memperhatikan keberadaan dan hak kami,“ ujar Edison Sede, perwakilan masyarakat adat suku Moi dari kampung Gisim.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh tokoh perempuan adat suku Moi, Solvina Klawom. Solvina mengatakan keberatannya atas gugatan yang diajukan pihak perusahaan.

“Saya perempuan adat suku Moi keberatan gugatan Perusahaan, kami tidak mau  kehilangan sumber penghidupan keluarga dari tanah dan hutan, kami Perempuan berkebun, mengambil sagu   menjadi   makanan,   menjaga   obat-obatan   tradisional   semua   dari   hutan.   Jika Perusahaan masuk kami akan hilang,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, pendamping masyarakat  adat suku Moi, Ayup Paa, mengatakan tindakan pencabutan Izin Usaha  PT  SAS  sudah  seharusnya  dilakukan oleh  BPKM lantaran telah  ada  banyak pelanggaran  yang  dilakukan perusahaan.

“Selain  ada  penolakan  masyarakat  juga  berdampak  kepada lingkungan  hidup.  Akan  lebih  tepat  jika  BKPM  mendorong  kepada  instansi  lain  seperti KLHK  dan  Pemda  untuk  segera  mengakui  hutan  adat  masyarakat.  Masyarakat  dapat mengembangkan  sendiri  kehidupan  ekonominya  tanpa  harus  memfasilitasi  perkebunan skala besar yang membawa dampak negatif besar,” jelasnya.

Berikut merupakan pernyataan yang disampaikan Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua bersama Masyarakat Adat Suku Moi:

1. Majelis Hakim Hakim Perkara 368/G/2023/PTUN.JKT menerima Permohonan Intervensi yang dilakukan Masyarakat Adat Suku Moi dan dalam memeriksa perkara mengutamakan keadilan bagi masyarakat adat suku moi sebagai pemilik tanah dan hutan adat ;

2. Pihak Tergugat yakni BKPM melakukan tindakan lanjutan bersama lembaga pemerintahan lainnya (KHLK dan Pemerintah Daerah) segera melakukan pengakuan hutan adat masyarakat Suku Moi dengan tujuan melindungi hak-hak masyarakat ;

3. BKPM dan KLHK membuka seluruh informasi pencabutan perizinan di Tanah Papua sebagai bentuk kewajiban yang telah diatur didalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Bupati Sorong pada tahun 2021 telah mencabut izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha PT SAS, tindakan bupati ini disambut baik masyarakat Suku Moi. Akan tetapi, perusahaan menggugat dan membatalkan keputusan bupati. Sedangkan PT SAS sebelumnya merupakan pemegang konsensi perkebunan kelapa sawit seluas 40.000 ribu hektar yang terletak di Kabupaten Sorong. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (691)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery