pasang iklan

Lama Alami Kekosongan, Mendagri Diminta Segera Lantik MRP-MRPB

JAGAPAPUA.COMPelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 diharapkan segera terlaksana dalam waktu dekat. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan proses penelitian berkas para calon anggota MRP di seluruh tanah Papua.

Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat berharap Kemendagri mempercepat proses penelitian berkas 33 calon anggota MRPB periode 2023-2028. Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida, mengatakan usai penelitian berkas diselesaikan maka Kemendagri akan menerbitkan surat keputusan untuk melantik para calon menjadi anggota MRPB.

"Kami berharap proses di Kemendagri cepat tuntas supaya bisa dilantik pertengahan Oktober ini, sebelum adanya pergantian penjabat gubernur," kata George Dedaida, dikutip dari Antara (7/10/2023).

Menurutnya, pelantikan MRPB harus secepatnya dilakukan lantaran lembaga tersebut menjadi lembaga representatif kultural orang asli Papua yang berwenang memberikan pertimbangan terhadap kebijakan yang bersifat afirmatif.

"Anggota MRPB harus cepat dilantik supaya bisa mengawal kebijakan-kebijakan afirmatif. Jangan sampai ada ruang kosong yang kemudian ada polemik," jelasnya.

Disebutkan bahwa lama waktu penelitian berkas calon anggota MRPB oleh Kemendagri sekitar 30 hari, sehingga ditargetkan rampung pada pertengahan Oktober 2023. Adapun penelitian berkas calon anggota Majelis Rakyat Papua juga dilakukan bagi lima provinsi lainnya di Tanah Papua yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Papua Boy Markus Dawir. Dia meminta agar Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik Anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP terpilih periode 2023-2028.

"MRP Papua dan juga wilayah yang lain di Tanah Papua sudah terlalu lama lowong. Ini sangat tidak baik untuk sebuah lembaga yang strategis dan penting mengenai advokasi hak-hak mengenai keaslian orang Papua. Jadi kami minta agar Bapa Presiden dan Mendagri segera melantik mereka. Toh sudah ada keputusan pengangkatannya. Tunggu apa lagi," ungkap Boy kepada wartawan, Selasa (26/9/2023) lalu.

Menurutnya, karena kekosongan MRP yang terlalu lama menyebabkan agenda-agenda penting mengenai kepentingan orang asli Papua sesuai amanat UU Otsus tidak bisa efektif dilakukan. Termasuk komunikasi dengan lembaga lain baik adat, pemerintahan, dan masyarakat.

"Termasuk agenda MRP sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat adat Papua dengan kepentingan negara untuk memastikan Papua dalam bingkai NKRI ini jangan sampai terbengkalai hanya karena penundaan pelantikan," jelas Boy. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery