pasang iklan

Usai Sidang PK, Kejati Tangkap Eks Kadis PUPR Kaimana

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COMKejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Tim Tangkap Buronan Intelijen mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana Nicolas Evert Kuahaty hari ini, Kamis (31/8/2023). Nicolas diamankan atas tindak pidana korupsi proyek pematangan lahan dan talud di lokasi PLTG Kaimana tahun 2017 senilai Rp18,28 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kaimana Ramli Amana menyampaikan bahwa kasus korupsi proyek pematangan lahan dan talud lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) saat ini telah memiliki putusan dari Pengadilan Tipikor Papua Barat dan Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua.

"Berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami lakukan eksekusi hari ini," jelasnya, dilansir dari Antara, Kamis (31/8/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat sebelumnya memvonis Nicolas Evert Kuahaty empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti secara sah telah menyalahgunakan anggaran pematangan lahan dan talud lokasi PLTG Kaimana.

Penangkapan ini juga dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Erwin Saragih. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Kadis PUPR Kaimana merupakan perintah putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) perkara dugaan korupsi proyek talud PLTG tersebut

"Tim Tabur sudah memantau terdakwa lebih kurang dua minggu," ujar Erwin.

“Tadi kami menjalani sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana. Selesai sidang, kami langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana,” katanya menambahkan.

Terdakwa Nicolas Evert Kuahaty diamankan usai mengikuti sidang peninjauan kembali dugaan korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga Yarmatun di Teluk Wondama tahun 2021, JPU membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kodakola dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.

Sidang itu berlangsung pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT malam dengan dengan nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk itu. Dalam tuntutannya, JPU Bima Arya memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Paul Anderson Wariori selaku pihak ketiga atau pemilik CV Kasih bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Basri Usman selaku PPK di Dinas Perhubungan dan mantan Kadis Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kodakola, serta Rendi Firmansyah Rahakbauw.

“Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Paul Anderson Wariori terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, serta membayar denda Rp 400 juta atau dihukum empat tahun,” kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Bima Arya, dikutip Kamis (31/8/202). (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery