pasang iklan

Berkas Perkara Hibah Koni Papua Barat Dilimpahkan ke Jaksa

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COMBerkas perkara baik tiga tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dana hibah Komite Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (16/8/2023).

Perbuatan ketiganya yakni AW, DI dan LES telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Pihak penyidik juga telah menyita sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp20 miliar lebih.

"Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada JPU baik tersangka dan barang bukti," kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Sonny MN Tampubolon, dikutip dari detiksulsel, Kamis (17/8/2023).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Sonny, AW, DI dan LES terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri. Dari ketiga tersangka, disebutkan bahwa AW menerima aliran dana yang paling banyak.

"Dalam pengelolaan anggaran diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya diri sendiri dan orang lain," jelasnya.

Adapun peran ketiga tersangka yakni, DI yang merupakan Ketua harian KONI Papua Barat disebut ikut menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif hingga menerima sejumlah uang namun tidak melaksanakan kegiatan.

Sementara peran tersangka AW selaku bendahara KONI Papua Barat yang membuat LPJ fiktif dan pertanggungjawaban ganda. Sedangkan LES adalah kerabat AW sekaligus yang menyediakan snack dalam kegiatan di KONI yang tidak sesuai atau terdapat selisih dari jumlah anggaran yang diterima.

Adapun, kerugian negara atas penyalahgunaan hibah yang dikelola KONI tersebut sebesar Rp32,07 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan aliran dana hibah yang diterima KONI Papua Barat itu bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2019, 2020, dan 2021.

Total dana tersebut sebanyak Rp227,49 miliar. Rinciannya jumlah itu terdiri dari alokasi Rp60 miliar pada tahun 2019, kemudian meningkat menjadi Rp99,9 miliar di tahun 2020, dan Rp67,5 miliar yang dialokasikan pada tahun 2021. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery