pasang iklan

Tangani Konflik Agraria, Papua Barat Upayakan Dua Hal Ini

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COM - Persoalan konflik agragria yang kerap terjadi tengah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat. Guna mengatasi masalah pertanahan ini, Pemprov Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) mengupayakan sejumlah strategi yang diharapkan akan menjadi solusi menyelesaikan persoalan tersebut.

Diantaranya, DLHP membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan tanah dan menyusun peta kepemilikan tanah berbasis website. Terkait pembentukan Satgas, Kepala DLHP Papua Barat Raymond Yap mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) satgas dari Pj gubernur. Menurutnya, dokumen yang diperlukan kini sudah berada di Biro Hukum.

"Kita ketahui bersama bahwa permasalahan tanah masih terjadi, dengan adanya satgas bisa jadi solusi," kata Raymond, dikutip dari Antara, Jumat (21/7/2023).

"Website dan satgas yang dibentuk menjadi satu kesatuan dari upaya pemerintah mengatasi konflik agraria di Papua Barat," sambung Raymond Yap.

Raymond menjelaskan bahwa satgas ini akan bertugas untuk melakukan mediasi pihak-pihak yang terlibat konflik pertanahan. Selain itu, Satgas akan memfasilitasi proses ke ranah hukum apabila mediasi telah deadlock atau tidak mencapai kesepakatan.

Dalam proses hukum ini, Satgas akan mengawal seluruh proses persidangan hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan.

"Kalau penggugat kalah, ada sanksi dari satgas. Ini bagian edukasi supaya tidak serta merta melayangkan gugatan," ucap Raymond.

Ia menambahkan, pasca menerima SK, DLHP Papua Barat akan menyosialisasikan kehadiran satgas penanganan tanah kepada seluruh masyarakat. Adapun keanggotaan satgas ini terdiri atas DLHP Papua Barat, Kepolisian Daerah Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat.

SK yang dimaksud, lanjutnya, juga mengatur tentang kewenangan satgas dari tujuh kabupaten yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, Kaimana, dan Pegunungan Arfak. Komposisi satgas penanganan tanah dari masing-masing kabupaten mengikuti satgas yang telah dibentuk oleh pemerintah provinsi.

Adapun penyusunan peta kepemilikan tanah berbasis teknologi informasi berupa website itu disebutnya sedang dijalankan untuk menyediakan seluruh informasi tentang tanah. Diantaranya seperti sejarah kepemilikan dan luasan lahan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat termasuk investor.

"Website memuat semua informasi tanah termasuk tanah masyarakat adat. Ini upaya agar masalah tanah bisa ditekan, karena jadi momok buat investor," tutur Raymond.

Menurutnya, penyusunan website peta kepemilikan tanah itu merupakan kolaborasi DLHP Papua Barat dengan lembaga swadaya masyarakat Econusa. Penyajian data dan informasi melalui website berasal dari verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis DLHP Papua Barat ke seluruh wilayah.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar menyatakan dukungannya terkait upaya pembentukan Satgas Pertanahan gagasan dari DLHP. Menurutnya, Kejati juga akan terlibat menjadi salah satu unsur dalam Satgas tersebut.

“Pembentukan itu cukup baik, kami akan mengambil peran dalam satgas,” katanya.

Menurut Harli, pihak Kejati PB juga terus berupaya memerangi mafia tanah di Papua Barat. Salah satunya, pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan atau inventarisasi data dan informasi terkait perkara pengadaan lahan. Menurutnya, Kejati akan terus bersinergi dengan Pemda guna menekan praktik-praktik mafia tanah di wilayah Papua Barat.

“Kejaksaan berkomitmen dalam setiap pelaksanaan tugas tidak akan menyimpang. Kami menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme,” ujar Harli. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (160)

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery