pasang iklan

KPK RI Datangi 3 Kampung di Manokwari dan Mansel Papua Barat

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi tiga kampung/desa di wilayah Papua Barat. Ketiganya adalah Desa Soribo dan Desa Udapi Hilir di Kabupaten Manokwari serta Desa Sido Mulyo di Kabupaten Manokwari Selatan. Kedatangan KPK ini berlangsung pada Selasa, 7 Februari 2023 hingga Rabu, 8 Februari 2023.

Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Jhonson Ridwan Ginting menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan observasi terhadap ketiga desa tersebut untuk diikutsertakan pada Program Desa Antikorupsi Tahun 2023.

“Ada tiga desa yang kami observasi di Papua Barat ini,” ujar Ginting, dikutip dari Antara, Rabu (8/2/2023).

Ginting mengatakan, saat ini KPK masih melakukan survei dan akan terus memantau kesiapan ketiga desa ini. KPK juga akan membantu dengan memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada aparatur desa selama tiga bulan ke depan untuk mendukung kesiapan ketiga desa menuju Desa Antikorupsi.

Adapun observasi dilakukan untuk memastikan aparatur desa melengkapi lima komponen ataupun tahapan Pemberdayaan Desa Antikorupsi. Oleh sebab itu dirinya tidak memungkiri, KPK juga akan meminta bukti-bukti konkret terkait kegiatan-kegiatan kampung untuk menjadi kampung antikorupsi.

“Misalnya kita cek dokumen dari sub komponen penyusun laporan pertanggungjawaban APBD Desa, apakah ada bukti fisik dan digital. Setelah itu baru kita berikan skor,” jelas Ginting menambahkan.

Melansir dari laman resmi KPK, Kamis (9/2/2023), terdapat 5 Tahapan Pemberdayaan Desa Antikorupsi yakni Tahap Penataan Tatalaksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal. Tahapan ini yang harus dilengkapi dalam rangka mewujudkan Desa Antikorupsi.

Lebih lanjut, dari kelima tahapan itu masing-masing akan diperoleh beberapa sub komponen. Salah satu sub komponen masing-masing tahapan diantaranya seperti ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan pada Tahap Penataan Tatalaksana. Kemudian, tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi pada Tahap Penguatan Pnegawasan.

Selanjutnya, ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat pada Tahap Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dan Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan pada Tahap Penguatan Partisipasi Masyarakat. Kemudian, Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada Tahap Kearifan Lokal.

Seperti diketahui, tahun 2023 ini Program Desa Antikorupsi KPK menyasar sekitar 85 desa pada 22 provinsi di Indonesia. Program yang digagas KPK RI sejak 2021 lalu ini memiliki tiga tujuan utama yaitu (1) Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.

(2) Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi. Dan (3) Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.

Menurut Ginting, setiap provinsi akan ada satu desa unggulan pada Program Desa Antikorupsi yang ditetapkan melalui Rapat Pleno. Saat ini menurutnya, KPK menerapkan tiga strategi dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu strategi pencegahan, edukasi dan penindakan.

“Ini tahun ketiga Program Desa Antikorupsi. Tahun pertama pada 2021, kita tetapkan satu desa di Yogyakarta sebagai Desa Antikorupsi. Tahun kedua pada 2022 desa di Sulawesi Selatan yang berhasil juara,” ujarnya.

Melalui program pemberdayaan Desa Antikorupsi ini, dirinya berharap seluruh desa di Papua Barat dapat menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel dengan terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengawasan terhadap para aparatus desa masing-masing. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (150)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery