pasang iklan

Sidang UU Otsus di MK, Terjadi Perdebatan Soal Legal Standing MRP

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi Provinsi Papua hari ini, Selasa (17/5/2022) siang.

Agenda sidang siang ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari Presiden dan DPR RI. Uji materiil revisi kedua UU Otsus ini sebelumnya telah didaftarkan oleh para pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) sejak 2021 dengan nomor: 47/PUU-XIX/2021.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman selaku Hakim Ketua ini terjadi perdebatan mengenai legal standing atau kedudukan hukum pemohon uji materiil UU Otsus. Diketahui para pemohon merupakan pimpinan MRP yaitu Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, dan Wakil Ketua II MRP Debora Mote.

Fahri Bachmid selaku ahli dari Presiden mempertanyakan kedudukan MRP selaku pemohon uji materiil ini. Kemudian di sisi kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma mempertanyakan kembali pertanyaan Fahri Bachmid.

"Kami berpendapat bahwa tidak ada definisi hukum yang jelas yang berkaitan dengan eksistensi kelembagaan MRP itu sendiri, apakah sebagai sebuah lembaga negara, badan hukum publik, privat, atau perorangan," kata Fahri  Bachmid dalam persidangan, dikutip dari Kompas, Selasa (17/5/2022).

Menurut Fahri, memang memungkinkan dilakukan penafsiran secara lebih luas untuk memasukkan MRP dalam kategori lembaga negara. Ia mengatakan, MRP merupakan lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di Provinsi Papua yang dibentuk berdasarkan UU Otsus.

"Tapi lagi-lagi kalau kita bicara tentang sebuah lembaga negara, MRP tidak mempunyai atribusi kekuasaan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi," ujar Fahri.

Ia mengatakan, memang sangat sulit untuk menempatkan MRP sebagai genus dari lembaga negara secara keseluruhan.

“Dengan demikian kami berpendapat MRP sangat sulit didefinisikan sebagai pihak yang mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan konstitusionalitas sebuah undang-undang," ujarnya.

Sementara itu, Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum pemohon justru mempertanyakan argumen Fahri soal kedudukan hukum MRP dalam perkara ini. Ia mengatakan, badan publik atau privat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK, terlepas dari apakah eksistensi badan tersebut diatur oleh UUD 1945 atau tidak.

"Terkait dengan ini sebenarnya jelas bahwa MRP merupakan perangkat lain yang tersebutkan dalam undang-undang. Apakah ini tidak menjadi legal standing?" kata Alvon Palma.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (28/3/2022), pemberi keterangan ahli presiden, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan MRP tidak memiliki legal standing untuk menguji UU Otsus Papua terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Tidak tersedia ruang bagi MRP menguji undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar 1945," ujar Yusril Ihza Mahendra dikutip melalui Channel Youtube MK.

Menurut Yusril, hak dan kewenangan yang dimiliki oleh MRP berdasarkan pada perintah Undang-Undang. Hal ini dikarenakan MRP termasuk dalam lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang dan bukan berdasarkan amanat UUD 1945.

“Jika dihubungkan dengan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang telah jelas bahwa MRP bukanlah perorangan Warga Negara Indonesia, bukan pula badan hukum publik maupun privat dan bukan pula Kesatuan masyarakat hukum adat yang masih ada dan diakui keberadaannya berdasarkan undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 bukan menguji perubahan sebuah undang-undang dengan undang-undang yang merubahnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (156)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery