pasang iklan

Kepala Suku Minta Tambang Masirawi Dikelola Secara Tradisional

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Perwakilan kepala-kepala suku Kampung Wasirawi dan Warmoni Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Pilemon Mosyoi berharap pemerintah memperhatikan nasib para penambang emas tradisional di Manokwari, Papua Barat.

Pilemon mengharapkan pemerintah dapat memberikan solusi bagi para penambang tradisional ini untuk tetap dapat mencari nafkah dari kekayaan alam yang dimiliki. Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya langkah hukum Polda Papua Barat terkait aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah adat setempat.

“Tambang emas ini ibarat piring makan kami para pemilik ulayat. Penegak hukum silakan ambil tindakan, tapi berikan juga solusi bagi kami yang mengais kekayaan alam secara tradisional,” ungkapnya, dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2022).

Lebih lanjut, Pilemon Mosyoi mengingatkan kembali terkait kesepakatan yang diambil antara masyarakat adat, pemerintah dan lembaga kultur terkait tambang emas ini. Ia menuturkan, kesepakatan itu menerangkan bahwa sumber daya alam Wasirawi berupa emas dikelola secara tradisonal di bawah kontrol koperasi masyarakat adat.

“Ada kesepakatan bahwa koperasi masyarakat adat menjadi salah satu wadah yang mengoordinir kegiatan penambangan emas secara tradisional, sambil menunggu proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga terkait,” ungkap Pilemon.

Hal yang perlu diperhatikan lagi, harapan para kepala suku ini tidak bermaksud melawan aparat penegak hukum, melainkan merupakan aspirasi yang layak didengar semua pihak terutama oleh pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, Polda Papua Barat telah mengamankan sebanyak 46 orang penambang emas di Kali Wariori, Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan 31 telah ditetapkan orang sebagai tersangka penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

Polda Papua Barat menyebutkan terdapat 3 kelompok penambang yang diamankan dalam penangkapan ini yakni Kelompok ONK sebanyak 15 orang, kelompok MS sebanyak 10 orang dan kelompok pendulang tradisional sebanyak 6 orang.

Para pelaku ini terancam pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman sebesar 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery