pasang iklan

Polda Tetapkan 31 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Manokwari

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Polda Papua Barat telah mengamankan sebanyak 46 orang penambang emas di Kali Wariori, Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan telah ditetapkan 31 orang sebagai tersangka penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan seluruh tersangka tersebut kini telah diamankan di Rutan Polda Papua Barat.

"Kita amankan 46 orang penambang emas ilegal tanpa izin. Setelah kita gelar perkara kita tetapkan 31 orang tersangka. Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Papua Barat," kata Adam Erwindi dikutip dari Kumparan, Selasa (26/4/2022).

Adam menambahkan, terdapat 3 kelompok penambang yang diamankan dalam penangkapan ini. Menurutnya, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pendulang dan hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di TKP tersebut berupa 136,97 gram emas.

“Ada 3 kelompok pendulang yang diamankan yakni Kelompok ONK sebanyak 15 orang, kelompok MS sebanyak 10 orang dan kelompok pendulang tradisional sebanyak 6 orang. Barang bukti juga sudah diamankan ada 3 ekskavator, genset, alkon dan berbagai jenis peralatan mendulang lainnya,” jelasnya.

Menurut Adam, tindakan ini termasuk kejahatan lingkungan dan para pelaku terancam pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman sebesar 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan oleh Polda Papua Barat bersama tim gabungan Ditreskrimsus Polda dan Sat Brimob Polda Papua Barat. Kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin ini saat ini dalam proses penyelidikan Polda Papua Barat.

Sebelumnya, aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait dampaknya terhadap lingkungan dan pelanggaran hukum lainnya.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna menangani persoalan tersebut. Ia memastikan penegakan hukum akan dilakukan seadil-adilnya

Menurutnya, kasus ini tergolong kejahatan lingkungan yang harus ditindak secara tegas. Kapolda juga mengakui bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait penambangan ilegal itu pada awal tahun 2022 lalu. Akan tetapi tindakan tegas gagal dilakukan karena terjadi kebocoran informasi.

Selain itu, Bupati Manokwari Hermus Indou juga telah menyatakan bahwa seluruh aktivitas penambangan emas di Manokwari selama ini ilegal. Pasalnya, pemerintah Kabupaten Manokwari tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) terkait tambang ilegal ini. Hermus bahkan mengancam akan melaporkan hal ini ke Presiden Jokowi. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (137)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery