pasang iklan

Ratusan Massa Demo Tolak DOB Papua Utara di Kantor DPRD Biak

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Ratusan massa yang terdiri dari 3 LSM, dewan adat Biak, Kain Kain Karkara Biak serta masyarakat akar rumput yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Byaksi melakukan unjuk rasa menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara. Aksi ini berlangsung di depan Kantor DPRD Biak, Senin, (25/4/2022).

Terpantau massa aksi yang bergerak dari beberapa titik kumpul nampak diadang dan dibubarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan alasan aksi tersebut tidak memiliki izin dari Polres Biak.

Meskipun begitu, ratusan masyarakat terlihat berhasil menduduki Kantor DPRD Biak dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan ‘Tolak DOB Provinsi Kepulauan Papua Utara’. Massa menilai pemekaran bukan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem yang juga merupakan kordinator aksi mengaku sangat kecewa dengan sikap dari APH yang dinilai membungkam demokrasi di Biak Numfor. Terkait hal itu, pihaknya akan menyurati Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Biak.

"Ya jadi sebenarnya surat pemberitahuan aksi demo damai ini sudah kami layangkan ke Polres Biak, jauh hari dari tanggal 19 April 2022 sudah kami kasih masuk. Kami sudah ikuti semua prosedur. Tetapi pada H-1 akan dilakukannya aksi, baru pihak kami terima surat penolakan dari Polres,” kata Johan.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi kami di rumah kami, rumah rakyat, kantor DPRD. Walaupun surat pemberitahuan aksi demo damai kami ke polres di tolak, tapi kami tetap turun jalan, kami turun jalan berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998,” sambungnya.

Sementara itu, Maikel Awom selaku koordinator aksi dari FPKB mengatakan tujuan dari aksi demo hari ini adalah penolakan tegas terhadap DOB Papua Utara. Menurutnya, usulan DOB yang dibawa ke Jakarta dan mengatasnamakan masyarakat kabupaten Biak Numfor merupakan pembohongan publik.

Ia menyebut, DPRD tidak pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat akar rumput terkait DOB Provinsi Kepulauan Papua Utara. Menurutnya, masyarakat Biak Numfor menginginkan Bupati Biak Numfor fokus mengurus daerah dan rakyat.

Bupati Biak Numfor konsisten bekerja sesuai visi dan misi. Ia menambahkan,di dalam visi-misi bupati, ada 17 poin dan tidak ada DOB Provinsi Kepulauan Papua Utara. Menurutnya, yang ada hanyalah pemekaran Swandiwe dan Numfor.

“Kami tidak butuh DOB. Kami masyarakat kabupaten Biak Numfor belum siap. Saya pikir DPRD juga sama belum siap. Kenapa? saya tanya, mau Pemekaran DOB, DPR sudah bikin perdasus, perdasi tentang perlindungan hak-hak ulayat, DPR sudah punya perdasus, perdasi tentang bagaimana orang Papua menjadi 80/20 sudah bikin atau tidak? Tidak ada,” tegasnya.

“Tidak ada yang menjamin masyarakat Biak kalau DOB akan sejahtera. Hari ini yang kerja saja masih banyak yang honorer bahkan ada yang cuma ikut-ikut saja. Bicara SDM, sekolah-sekolah di kampung saja 1 sekolah gurunya cuma 1. Itu baru mau  bicara SDM. 1 Puskesmas harus 1 dokter, mana, tidak ada. Kami punya data, kami punya sejumlah catatan merah di Saireri. Jadi, setop bicara DOB. Kembali bangun daerah dan lihat masyarakat,” ujar Awom.

Awom melanjutkan, pihaknya akan mempersiapkan semua kekurangan yang menjadi alasan Polres Biak menolak aksi demo damai penolakan DOB. Dan selanjutnya dalam waktu dekat, masyarakat akar rumput akan kembali ke DPR Biak dalam jumlah yang lebih banyak, untuk menyampaikan dan menyerahkan pernyataan sikap. Ia berharap untuk aksi berikutnya, APH dapat bekerja sama dengan baik.

"Jadi hari ini kami tidak baca dan serahkan surat pernyataan sikap dan aspirasi kami. Karena yang datang tidak semua, diadang dan dibubarkan di titik kumpul. Jadi hari ini tuntutan kami adalah segera lakukan sidang kode etik terhadap ketua DPRD Biak. Itu tuntutan kami,” tegasnya.

Di sisi lain, menanggapi demo penolakan DOB, Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo mengatakan menyampaikan aspirasi adalah hak rakyat dan sesuai dengan UU.

“Sehingga aspirasi yang disampaikan masyarakat hari ini, kami terima dan kami bisa mencari solusinya. Apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD Biak, merupakan sedikit kelemahan DPRD yang kurang mengerti tata tertib dan aturan, seperti yang tadi disampaikan massa saat orasi,” ujarnya.

“Tugas dari pada DPRD adalah mendengar dan menerima aspirasi dari masyarakat. Yang dilakukan pimpinan seharusnya segera mengundang kami, ada 5 fraksi dan 3 komisi untuk melakukan Paripurna saat ada aspirasi pro-DOB yang pertama. Tetapi tidak dilakukan malah ikut menyatakan mendukung DOB,” tambahnya.

Adrianus mengatakan setelah menerima aspirasi masyarakat, pihaknya akan segera mengundang 5 fraksi dan 3 komisi untuk segera melakukan Paripurna.

“Ya, jadi aspirasi masyarakat yang pro-DOB dan yang kontra atau tolak DOB, kita jadikan satu makalah untuk selanjutnya diserahkan ke Jakarta. Soal terima atau tidak itu nanti dari pemerintah pusat yang menentukan,” tutupnya. (Jimmy)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery