pasang iklan

PN Biak Diduga Lakukan Diskriminasi Hukum Atas Perempuan Papua

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Pengadilan Negeri Biak diduga telah melakukan diskriminasi hukum terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang merupakan orang asli Papua. Hal tersebut disampaikan oleh Imanuel Rumayom SH dari LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan yang juga selaku kuasa hukum dari terdakwa Maria Rumpaidus.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Imanuel mengaku baru dihubungi oleh Kejaksaan Negeri Biak pada hari Jumat (22/4/2022) terkait penahanan kliennya dan akan disidangkan.

“Pada saat pelimpahan kasus tersebut terdapat dua terdakwa. Kedua terdakwa adalah perempuan yang satu adalah orang asli Papua dan yang satunya non-Papua. Namun diketahui bahwa terdakwa lainnya, yang bukan orang asli Papua tidak dilakukan hal yang sama seperti klien kami. Artinya, terdakwa non Papua tidak ditahan (penahanan kota), sedangkan klien kami yang adalah orang asli Papua, ditahan. Padahal kami mendapatkan info bahwa terdakwa non Papua adalah residivis (pernah dipidana sebelumnya),” ungkapnya pada Jumat, (22/4/2022).

"Kalau mau tahan, harus keduanya ditahan. Atau sebaliknya, kalau tidak ditahan, seharusnya keduanya tidak ditahan. Pengadilan harus adil. Kenapa yang satu ditahan, kemudian yang satunya tidak. Ini kan aneh. Ini bentuk ketidakadilan yang terjadi di Papua, terlebih khusus yang terjadi di Biak. Seharusnya, Pengadilan Negeri Biak objektif melihat masalah ini. Isu ketidakadilan adalah isu yang sensitif. Apalagi terjadi pada seorang ibu orang asli Papua,” sambungnya.

Terkait hal itu, Imanuel menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan. Ia menyebut pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

"Hal itu terkait dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB /IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujarnya.

Diketahui, salah satu kode etik yang harus dipenuhi hakim adalah berperilaku adil, yang diantaranya dilakukan dengan:

a. Wajib tidak memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

b. Dilarang memberi kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa untuk mempengaruhi hakim.

c. Dalam menjalankan tugas yudisialnya, dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik, atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.

d. Dilarang bersikap mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Biak harus objektif dan adil. Jika tidak kami pikir bahwa isu sensitif yang bisa menyebar kemana-mana ini akan menyebar dan menimbulkan konflik ras dan suku terkait keadilan terhadap orang asli Papua. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan adil untuk memelihara kepercayaan masyarakat. Namun sebaliknya, jika seperti ini, kami pastikan kepercayaan terhadap penegak hukum akan terkikis habis,” ujarnya. (Jimmy)

Share This Article

Related Articles

Comments (147)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery