pasang iklan

LSM Desak Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi APBD Biak 2016/2020

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Aroma pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua tercium Kejaksaan Tinggi Papua. APBD Kabupaten Biak Numfor masuk radar Kejati Papua setelah salinan panggilan dari Kejaksaan Tinggi Papua terhadap sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Biak Numfor beredar di sejumlah grup WhatsApp.

LSM Kampak Papua bereaksi atas tersendatnya dugaan kasus korupsi ini. Kampak Papua secara tegas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil alih kasus dugaan penyalahgunaan APBD Biak tahun 2016/2020.

Tak hanya itu, Johan Rumkorem selaku Sekjen LSM Kampak Papua juga mengatakan penanganan kasus korupsi di Kejati Papua tidak serius, lamban dan diduga ada kesepakatan-kesepakatan tertentu yang menghambat penanganan kasus.

“Kami lihat Kejati Papua ini tidak serius. Diduga ada deal-deal yang menyebabkan laporan dugaan penyalahgunaan APBD Biak tahun 2016/2020 yang dilaporkan masyarakat dan sejak  bulan april 2020 lalu diperiksa hingga sekarang tak kunjung membuahkan hasil, sehingga kami meminta Kejagung harus segera periksa Kejati Papua,” desak Johan Rumkorem saat diwawancarai di kediamannya, Senin (10/4/2022).

Johan menambahkan, LSM Kampak Papua menyoroti sejumlah kasus yang hingga kini tidak selesai, seperti kasus APBD Biak TA 2016/2020. Menurutnya kasus-kasus tersebut ‘tenggelam’ dan menyisakan sejumlah ‘tanda tanya’ di tengah masyarakat.

“Untuk itu kami khawatir kasus APBD Biak dijadikan sebagai alat perjudian bagi para elit birokrat dan Aparat Penegak Hukum. Kami minta Kejagung ambil alih kasus APBD Biak dan segera periksa Kejati Papua,” tegasnya.

Johan mengatakan ada beberapa hal yang sangat disayangkan dimana hingga saat ini pihak pelapor belum mendapatkan informasi terkait pemeriksaan APBD Biak. Menurutnya, pihak pelapor seharusnya sudah mendapatkan informasi perkembangan penanganan kasus 7 hari setelah pemeriksaan sebagaimana SOP yang berlaku.

“Masyarakat selalu berpikir bahwa jangan-jangan ada kepala banteng yang berkuasa di Biak numfor, makanya ada tekanan dari atas sehingga semua ini berjalan dengan aman. Kami patut pertanyakan itu. Ada apa?” ujarnya.

Johan meminta kepada jaksa agung agar serius menjalankan amanah UU anti korupsi di Papua. Ia juga meminta agar jangan sampai ada jaringan atau pihak-pihak yang mengamankan kasus-kasus besar di Biak numfor.

“Ada surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Papua kepada Bupati bernomor R-351/R.1.3/Dek.3/08/202. Surat tersebut dimintai keterangan sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Biak Numfor Periode 2016 - 2017; PLT. Bupati Biak Numfor Periode 2017 – 2019 dan Bupati Biak Numfor Periode 2019 – 2020,” katanya.

“Bukan saja Bupati, pak sekda bersama kepala keuangan juga dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai surat perintah Operasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua nomor: SP. OPS-10/R.1/DEK.3/03/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang adanya dugaan penyalahgunaan APBD yang bersumber pada dana DAK, DAU, dan Dana Otsus serta pendapatan lainnya tahun 2016/2020 pada pemerintahan kabupaten Biak Numfor,” sambunnya.

Berdasarkan surat tersebut pejabat berwenang diminta untuk memberikan keterangan dan juga membawa beberapa dokumen, antara lain:

1. SK Pengangkatan sebagai Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2016;

2. SK Pengangkatan sebagai PLT Bupatri Biak Numfor Tahun 2017;

3. Izin Cuti Kampanye Tahun 2018 dan SK Pengangkatan sebagai Bupati Biak Numfor tahun 2019;

4. Dokumen Pengajuan dan Bukti Realisasi Penerimaan/Pencairan (Rekening Koran) Pinjaman Daerah di Bank Papua Tahun 2017 sebesar Rp. 100.000.000,000 (Seratus Miliar Rupiah);

5. Dokumen Penggunaan Pinjaman Daerah dari Bank Papua Tahun 2017 sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah);

6. Dokumen Pengajuan dan Bukti Realisasi Penerimaan/Pencairan (Rekening Koran) bantuan dari Kementerian Keuanga Tahun 2017 sebesar Rp. 83.000.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Miliar Rupiah);

7. Dokumen Penggunaan Bantuan dari Kementrian Keuangan Tahun 2017 sebesar Rp. 83.000.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Miliar Rupiah);

8. SK Pengangkatan Pejabat Pengelolaan Utang dan Piutang daerah Tahun 2017-Tahun 2020;

9. SK Pengakuan Utang Daerah Tahun 2017- Tahun 2020;

10. SK Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun 2017 - Tahun 2020;

11. PERDA APBD Kab. Biak Numfor pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020;

12. PERDA APBDP Kab. Biak Numfor pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020;

13. Hasil Audit BPK pada setiap Tahun 2016 s/d Tahun 2020;

14. Bukti Pembayaran Utang Kepada Pihak Ketiga Tahun 2018 s/d Tahun 2020;

Lebih lanjut, Johan menegaskan, apabila dokumen-dokumen yang diminta oleh kejaksaan tidak diberikan lengkap, seharusnya kejaksaan dapat melakukan penyitaan dokumen-dokumen secara paksa. Menurutnya, Kejaksaan mempunyai kewenangan penuh tersebut sesuai Pasal 52/53 UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kenapa kejaksaan tidak melakukannya? Kami curiga, hal-hal seperti ini yang biasa dilakukan pejabat daerah saat dipanggil kejaksaan, modusnya,  mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan dan dokumen yang diminta kejaksaan, tidak dibawa. Semuanya itu modus pejabat daerah untuk memperlambat proses pemeriksaan. Seharusnya kejaksaan lebih tegas. Punya kewenangan kok tidak digunakan. Ada apa ini? Kami mendukung penuh Kejati Papua. Kami kawal terus proses ini,” ujarnya.

Johan menekankan, LSM Kampak Papua sangat berharap Jakasa Agung RI segera ambil alih kasus tersebut. Ia menduga penegakan hukum di Papua dijadikan sebagai ‘lahan’. Ia juga meminta agar para penegak hukum serius menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, serta  tegas terhadap kasus-kasus korupsi sehingga dapat mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Biak dan Papua pada umumnya.

“Kami harap Jaksa agung dan Kejati Papua bekarja dengan jujur dan jangan main-main. Apalagi bapak Kajati Papua adalah putra asli Papua yang dipercayakan negara untuk melakukan pencegahan dan penindakan, namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan oleh masyarakat Papua di atas negerinya sendiri,” ungkapnya.

“Uang bukan segalanya yang dapat membeli keadilan dan kebenaran. Semua pasti terungkap. Negara jangan kalah terhadap koruptor. Mari kita lawan koruptor bersama,” tambahnya. (rls)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery