pasang iklan

Yusril Ihza: MRP Tak Miliki Legal Standing Gugat UU Otsus Papua

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) disebut tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Selaku pemohon, MRP tidak memiliki ruang untuk menguji UU Otsus Papua terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini disampaikan oleh Pemberi keterangan ahli presiden, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang pengujian UU Otsus Papua.

"Tidak tersedia ruang bagi MRP menguji undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar 1945," ujar Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli presiden yang dikutip melalui Channel Youtube MK, Senin (28/3/2022).

Menurut Yusril, hak dan kewenangan yang dimiliki oleh MRP berdasarkan pada perintah Undang-Undang. Hal ini dikarenakan MRP termasuk dalam lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang dan bukan berdasarkan amanat UUD 1945.

“Pemohon dalam perkara ini adalah Majelis Rakyat Papua atau MRP yang keberadaannya untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jika dihubungkan dengan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang jelaslah bahwa MRP bukanlah perorangan Warga Negara Indonesia, bukan pula badan hukum publik maupun privat dan bukan pula Kesatuan masyarakat hukum adat yang masih ada dan diakui keberadaannya berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 bukan menguji perubahan sebuah undang-undang dengan undang-undang yang merubahnya.

Menurutnya, apabila suatu ketika terdapat hak atau kewenangan yang dikurangi/dihilangkan dalam perubahan UU, tidak tersedia ruang bagi MRP untuk menguji UU tersebut terhadap UUD 1945. Yusril menyampaikan, dalil terhadap UU Otsus Papua mengenai ketentuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) hanya bisa diajukan oleh individu atau partai politik (parpol) yang memiliki hak konstitusional, bukan MRP. 

"MRP tidak mempunyai kerugian konstitusional secara langsung, nyata, dan faktual dalam bentuk apapun, ataupun satu kerugian yang secara potensial menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dengan berlakunya norma pasal-pasal tentang pengangkatan DPRP dan DPRK dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 ini," ujar Yusril. 

Ia melanjutkan, MRP tidak mempunyai kerugian hak dan kewenangan konstitusional dengan dihapuskannya norma-norma tentang parpol lokal di Papua tersebut. Menurutnya, parpol lokal tidak diatur dalam UU tentang Partai Politik, melainkan UU mengenai daerah otonomi khusus yang hanya berlaku di Aceh dan Papua sehingga keberadaan parpol lokal sangat bergantung kepada pembentuk UU, yakni presiden dan DPR RI.

Jika ada warga negara atau parpol lokal yang telah berdiri sebelumnya merasa dirugikan akibat penghapusan parpol lokal maka keduanya yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Sebab, keduanya memiliki hak dan kewenangan seperti hak memilih serta hak dipilih yang diamanatkan konstitusi. 

"Pada intinya kami berpendapat, secara formal pemohon tidak mempunyai legal standing (red, kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan secara materiil," kata Yusril. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • Timothyhip

    where to buy prednisone uk: prednisone 300mg - generic over the counter prednisone

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery