pasang iklan

Periksa 116 Saksi, Kejagung Umumkan Tersangka Paniai Awal April

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada Persitiwa Paniai akan segera menemui titik terang. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan Tim Jampidsus akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada awal bulan April mendatang.

Menurut Sumedana, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 116 saksi dan melakukan ekspose atas perkara yang terjadi pada 2014 itu. Ia mengatakan, 116 saksi dan ahli itu terdiri dari 61 ahli dan 55 saksi TNI-Polri serta masyarakat sipil.

"Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022) kemarin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, 61 ahli yang diperiksa terdiri dari 6 ahli forensik yang mengambil visum korban dari RSUD Paniai, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer.

Sedangkan 55 saksi yang telah diperiksa yaitu 8 orang dari masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 (tujuh belas) orang dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur Tim Investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

Akan tetapi, Sumedana tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pihak yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Paniai tersebut. Pihaknya hanya menyampaikan waktu penetapan tersangka pada awal April mendatang.

Seperti diketahui, kasus Paniai ini disangkakan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, penyidikan Peristiwa Paniai ini dimulai sejak Jumat, 3 Desember 2021 tepat saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. Penyidikan itu menjadi tindak lanjut dari hasil penyelidikan dari Komnas HAM.

Direktur HAM Berat JAM Pidsus Erryl Prima Putra Agoes bersama tim juga telah melakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Papua. Guna menangani kasus ini, tim penyidik Kejagung terdiri atas 22 jaksa senior sebagai tindaklanjut atas instruksi dari Presiden Joko Widodo yang meminta Kejagung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat. Kejagung memastikan kasus Paniai akan ditangani sesuai dengan Undang-undang Pengadilan HAM yang berlaku. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery