pasang iklan

Begini Isi Riset Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Intan Jaya

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengungkapkan sejumlah poin yang termuat dalam hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Diketahui perbincangan Fatia bersama Direktur Lokataru Haris Azhar tentang hasil riset inilah yang menyebabkan keduanya kini berstatus tersangka atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan.

Riset tersebut dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yakni YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, Jatam, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia dan diterbitkan pada Agustus 2021 lalu.

Sejumlah hal yang terungkap dalam riset itu antara lain soal relasi ekonomi-politik di Papua, terkait bisnis tambang di Papua, rekam jejak sejumlah elite politik termasuk Luhut dan sejumlah eks-perwira tinggi militer hingga hubungannya dengan dropping militer secara masif di sana.

"Di situ sebetulnya kami berusaha membongkar praktik-praktik tambang emas di Papua yang berdampak pada pelanggaran HAM di Papua, khususnya Intan Jaya. Kami dapat melihat dari peta, pos-pos militer yang ada di beberapa kabupaten di Papua, khususnya di Intan Jaya, pos-pos militer tersebut sangat dekat dengan lokasi-lokasi yang akan dijadikan tambang emas di Intan Jaya," ujar Fatia dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).

Selain itu, dalam riset yang disebut telah memenuhi "peer-review" dari organisasi lain itu juga mengungkapkan adanya dampak daerah-daerah konsesi tambang terhadap pemukiman warga dan sejumlah fasilitas umum. Sejumlah warga akhirnya terpaksa mengungsi dan sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas dan posyandu di kabupaten-kabupaten yang diteliti itu sebagian digunakan untuk markas tentara.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebut adanya pertambahan pos dan personel militer serta didapatinya akta perusahaan terkait melibatkan sejumlah nama purnawirawan termasuk nama Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ada pertumbuhan koramil, ada pertumbuhan pos militer, dropping (pasukan). Di tempat yang sama, kami cek berkas perusahaan itu, akta-aktanya melibatkan purnawirawan. Bahkan ada jenderal yang masih aktif," tambah dalam kesempatan yang sama.

"Dan ketika ditelusuri lebih lanjut akta-akta perusahaan ini, terungkap nama-nama jenderal itu, termasuk terungkap nama Luhut Binsar Pandjaitan, di blok yang kemudian memang korelasinya sangat kuat di mana dia tercantum dalam akta-akta itu," ujar Isnur.

Sementara itu, Fatia dengan tegas menyebut bahwa apa yang disampaikan di podcast atau video tersebut tidak dapat dilepaskan dari hasil riset, yang mana hasil riset itu valid dan sah. Hal ini menurutnya karena sumber riset juga didapat secara legal dan dari sumber-sumber resmi sehingga seharusnya riset tidak bisa dikriminalkan.

"Tidak bisa serta-merta dikatakan riset ini 'gadungan' karena sudah beberapa kali melewati peer-review bersama organisasi-organisasi yang tentunya memiliki badan hukum dan secara resmi berdiri di Indonesia, dilindungi dan dihormati melalui undang-undang," ujarnya.

Diketahui Haris dan Fatia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) lalu. Terkait penetapan status tersangka tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah memiliki minimal dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Diantara alat bukti tersebut adalah konten Youtube Haris Azhar terkait dengan adanya dugaan pelanggaran UU ITE.

"Konten itu kan jadi alat bukti,  itu kan alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul nggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," jelas Zulpan dikutip dari detikcom, Sabtu (19/3/2022). (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (76)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery