pasang iklan

Meruncing! Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Laporkan Luhut

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Unggahan video pada kanal Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berbuntut panjang. Kini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya baik Haris maupun Fatia juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) lalu di Mapolda Metro Jaya. Pasca penetapan status tersangka ini, pihak Haris-Fatia telah menegaskan untuk tidak tinggal diam dan siap melaporkan balik Luhut Binsar terkait dugaan kejahatan ekonomi dan investasi di Intan Jaya, Papua.

Selain itu, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti juga telah menyatakan siap membuka data dan riset terkait dugaan sejumlah pejabat negara yang ‘bermain’ bisnis tambang di Papua.

Pernyataan keduanya terbukti saat sejumlah organisasi masyarakat sipil akan melaporkan Luhut Binsar terkait dugaan kejahatan ekonomi dan investasi di Papua. Rencananya, laporan polisi terhadap Luhut ini akan dilakukan pada hari ini, Rabu (23/3/2022) di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur.

"Sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan LBP terhadap kejahatan ekonomi di Intan Jaya," kata Isnur kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Isnur mengatakan, laporan ini merujuk pada hasil riset berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Menurutnya, selain nama Luhut Binsar Pandjaitan, nama sejumlah eks-perwira tinggi militer dan pejabat negara diduga juga terlibat dalam konflik kepentingan di Papua ini.

"Sejumlah eks-perwira tinggi militer dan pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi. Nama Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terlibat," ungkapnya.

Riset itu diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan #BersihkanIndonesia. Adapun pelaporan warga atas suatu kasus juga telah dijamin haknya dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP.

Menurut Haris Azhar, langkah lapor balik ini diambil karena merasa informasi yang diberikannya kepada penyidik tidak ditindaklanjuti. Sehingga lapor balik dirasa lebih tepat agar temuan informasi terkait dugaan kejahatan investasi di Papua itu dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya, dalam konpers KNPA, Haris telah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terlebih saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar. Ia menekankan bahwa dirinya akan lebih proaktif dalam kasus tersebut termasuk persoalan terkait Papua.

"Saya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan diam dengan kasus saya ini. Saya akan sangat sangat proaktif, bukan hanya untuk mempertahankan kasus saya. Kalau saya kemarin dilaporkan, mungkin ini sudah saatnya buat saya akan melapor balik sejumlah hal," kata Haris.

Lebih lanjut, ia menilai arogansi penguasa semakin mengemuka sehingga menurutnya sangat perlu untuk melakukan langkah-langkah lebih serius dalam sejumlah persoalan tersebut.

"Jadi, paling enggak saya komit sama diri saya bahwa kemarin saya coba tenang, coba diamkan dulu, tapi ternyata kayaknya arogansi negara penguasa jalan terus. Jadi besok saya akan hadir di pemeriksaan, tapi hak saya akan saya gunakan untuk melakukan upaya-upaya yang masuk kategori proaktif," ungkapnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery