pasang iklan

Komnas HAM Kawal 3 Kasus Pelanggaran HAM di Papua-Papua Barat

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut sedang mengawal tiga kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan ketiga kasus tersebut antara lain kasus Paniai dan Wamena di Papua serta kasus Wasior di Papua Barat.

"Memang benar ada tiga kasus yang saat ini sedang dikawal hingga ke proses hukum karena adanya dugaan pelanggaran HAM. Tiga kasus itu, dua di antaranya di Papua, yakni kasus Paniai dan Wamena, sedangkan satu kasus lainnya terjadi di Wasior, Papua Barat," kata Damanik di Jayapura, dikutip dari Antara, Senin (21/3/2022).

Damanik menyebut sejumlah pejabat telah menyatakan dukungannya agar kasus-kasus tersebut dapat segera didorong hingga ke pengadilan. Diantara pejabat tersebut adalah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, Damanik mengatakan, dirinya juga telah meminta dukungan kepada Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih dalam kunjungannya ke Papua, Senin kemarin. Menurut Damanik, penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut dapat dilakukan dengan dua opsi yakni melalui peradilan atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Seperti diketahui, penyidikan Peristiwa Paniai 2014 telah dimulai sejak Jumat, 3 Desember 2021 tepat saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. Penyidikan itu menjadi tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Dimulainya penyidikan atas kasus Paniai menjadi pertaruhan tersendiri oleh pemerintah terhadap kepercayaan rakyat Papua atas upaya-upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, khususnya yang terjadi di wilayah Papua. Penyidikan kasus Paniai disebut diharapkan juga akan dapat membuka pintu masuk jalan perdamaian di Papua jika dapat diusut secara tuntas.

Tahapan penyidikan yang sedang dilakukan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dari berkas perkara Komnas HAM yang alat buktinya dinyatakan belum cukup. Melalui penyidikan akan diperoleh titik terang terkait dugaan pelanggaran HAM berat hingga untuk menemukan para pelaku.

Diketahui dua peristiwa yakni Wasior Berdarah pada 13 Juni 2001 dan Wamena Berdarah pada 4 April 2003 merupakan peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 yang dapat diproses melalui Pengadilan HAM bersama satu peristiwa lain yakni Jambo Keupok di Aceh Selatan pada 17 Mei 2003.

Sementara itu, 9 kasus dugaan pelangaran HAM berat lainnya yang terjadi sebelum tahun 2000 dapat diadili melalui Pengadilan HAM adhoc yang dibentuk atas usulan DPR. Kasus-kasus tersebut antara lain peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, Semanggi I 13-14 November 1998, Semanggi II 23-24 September 1999, dan peristiwa 1965-1966. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery