pasang iklan

Haris Azhar: Badan Bisa Dipenjara Tapi Kebenaran Tak Bisa

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (18/3/2022) kemarin.

Atas penetapan itu, Haris Azhar menegaskan bahwa meskipun dirinya dan Fatia bisa dipenjara, namun kebenaran yang disampaikan dalam akun Youtube itu tidak bisa dipenjara. Seperti diketahui dirinya dan Fatia dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik Luhut yang disinggung bermain tambang di Papua.

"Badan fisik saya dan saya yakin saudari Fatia, kita bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video YouTube itu tidak bisa dipenjara," ungkap Haris Azhar secara virtual, Sabtu (19/3/2022).

Haris Azhar juga menyampaikan, meskipun kemungkinan bisa dipenjara, namun penderitaan warga Papua tidak akan hilang ataupun dipenjara

"Penderitaan orang Papua dia tidak bisa diberangus dan ditempatkan di dalam penjara," ujar Haris.

Diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Senin (21/3/2022). Haris Azhar akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB dan Fatia Maulidiyanti diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Atas pemeriksaan ini, tim kuasa hukum Haris-Fatia menyatakan keduanya siap dan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya Haris dan Fatia dilaporkan langsung oleh Luhut karena menyinggung keterlibatan dirinya dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Terkait penetapan status tersangka tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah memiliki minimal dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Diantara alat bukti tersebut adalah konten Youtube Haris Azhar terkait dengan adanya dugaan pelanggaran UU ITE.

"Konten itu kan jadi alat bukti, itu kan alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul nggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," jelas Zulpan, Sabtu (19/3). (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery