pasang iklan

Singgung Luhut Soal Tambang di Papua, Haris-Fatia Resmi Tersangka

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya Haris dan Fatia dilaporkan langsung oleh Luhut karena menyinggung keterlibatan dirinya dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Terkait penetapan status tersangka tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah memiliki minimal dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Diantara alat bukti tersebut adalah konten Youtube Haris Azhar terkait dengan adanya dugaan pelanggaran UU ITE.

"Konten itu kan jadi alat bukti, kan itu kan alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul nggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," jelas Zulpan dikutip dari detikcom, Sabtu (19/3/2022).

Meskipun demikian, pihak Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Menurut Zulpan, keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin depan. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan terkait penahanan Haris dan Fatia.

"Penahanan belum, kan nanti habis diperiksa dulu kan sebagai tersangka. Nanti gimana keputusan penyidik itu menggunakan beberapa pertimbangan, kan," kata Zulpan.

Sementara itu, pihak Haris dan Fatia berencana memberikan penjelasan resmi dengan mengadakan konferensi pers hari ini, Sabtu (19/3/2022). Fatia menyampaikan, penjelasan status kasus tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konpers.

Sebelumnya, setelah dua kali melayangkan somasi dan tak direspon oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) resmi melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Luhut menyertakan 3 pasal sekaligus termasuk berkaitan dengan penyebaran berita bohong.

Menurut pengacara Luhut, Juniver Girsang laporan polisi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021 dibuat langsung oleh kliennya, Luhut Binsar. Dalam laporan tersebut, pihak Luhut juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya adalah video.

"Dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong," ucap Juniver, Rabu (22/9).

Sementara itu, Luhut Binsar mengatakan dirinya mantap mengambil jalur hukum setelah kedua somasi tidak direspon. Menurutnya, langkah yang diambil adalah menempuh jalur hukum pidana dan juga perdata.

"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tuturnya.

Laporan Luhut Binsar merupakan buntut unggahan video pada kanal Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam video tersebut, Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • elvczsprqdz

    m0ts4A wstdzycdaykr, [url=http://sjnqtvbeubni.com/]sjnqtvbeubni[/url], [link=http://ymhqowbxglbu.com/]ymhqowbxglbu[/link], http://fsdohbhhnovz.com/

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery