pasang iklan

Pengusul Raperdasi Papua Pertanyakan Progres Perda di Kemendagri

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Pengusul sejumlah Raperdasi dan Raperdasus Papua mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas perkembangan perda yang diusulkan, Jumat (18/3/2022). Dalam kesempatan itu, Ketua Poksus DPR Papua sekaligus sebagai pengusul Raperdasi dan Raperdasus pada tahun 2018 dan 2019 pada periode 2014-2019 Anggota DPR Papua mempertanyakan progress dari draft-draft yang sudah disetujui pada tahun 2018 dan 2019.

Sejumlah Raperdasi dan Raperdasus tersebut adalah Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan pengembangan Pangan lokal dan Pedagang asli Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua.

“Karena pembahasannya juga telah menggunakan APBD dan yang lebih dari itu adalah regulasi-regulasi tersebut disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat dan merupakan regulasi Proteksi, Keberpihakan dan Pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” ujar Gobai.

Dari pertemuan tersebut, John Gobai menyampaikan sejumlah hasil fasilitasi Kemendagri terhadap  regulasi yaitu:

1. Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua,

2. Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua,

3. Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua,

4. Raperdasi tentang Perlindungan dan pengembangan Pangan lokal dan Pedagang asli Papua,

5. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua dan

6. Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua.

Lebih lanjut, Gobai meminta Pemerintah Provinsi Papua bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPR Papua untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri tersebut. Setelah tahap selanjutnya selesai dilakukan, ia berharap Raperdasi dan Raperdasus di atas dapat segera diberlakukan di Provinsi Papua.

“Selanjutnya menjadi tugas Pemprov Papua dan Bapemperda DPR Papua menyempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi. Kemudian Pemprov Papua mengajukan permohonan nomor registrasi ke Depdagri (Red, Kemendagri). Selanjutnya setelah diberi penomoran oleh biro hukum setda Provinsi Papua, ditandatangani Gubernur Papua dan diberlakukan di Provinsi Papua,” terangnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery