pasang iklan

Atas Keadilan Restoratif, JPU Kaimana Hentikan Kasus Penganiayaan

KAIMANA, JAGAPAPUA.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghentikan perkara dengan tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau yang melakukan tindak pidana penganiayaan diduga melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sekitar pukul 09.30 Wit pelaksanaan paparan atas kasus tersebut selesai, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif.

Dari rilis yang diterima jagapapua.com, Kejati Papua Barat menjelaskan, kasus penganiyaan itu melibatkan dua orang bersahabat dan juga masih memiliki hubungan keluarga yakni Fransiskusi Paskalis Rahanau dan Fransiskus Maturan.

Pada 1 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 wit, tersangka Paskalis Rahanau bersama saksi Sony berbincang-bincang tentang handphone yang hilang. Namun karena emosi terjadilah perkelahian antara Fransiskus Rahanau yang melakukan kekerasan dengan tangan kanan terkepal sehingga mengenai korban Fransiksus Maturan di bagian mata dan mengalami luka robek berdarah.

Atas kejadian itu, korban Fransiskus Maturan melapor ke Polres Kaimana. Dengan kejadian itu, maka Penyidik Polres Kaimana menaikkan kasus tersebut ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kaimana untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH., MH., yang mendapatkan informasi bahwa kedua belah pihak masih mempunyai hubungan keluarga, tergerak hatinya dan memerintahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (JPU), Henry Siahaan, SH., untuk mengupayakan perdamaian antara keluarga kedua belah pihak.

Selanjutnya pada hari Senin, 14 Februari 2022 bertepatan dengan hari kasih sayang Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH., MH., mendapatkan kabar gembira dari jajarannya bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga Fransiskus Paskalis Rahanau dan pihak Fransiskus Maturan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat yaitu Ketua RT Genova (lingkungan Korban) dan Ketua RT Mambruk (lingkungan Tersangka).

Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wit, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, SH., MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Witono, SH., MHum bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kaimana Djasmaniar, SH., MH memfasilitasi Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana beserta Kasi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan pemaparan Restorative Justice terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara Tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau yang melakukan tindak pidana penganiayaan diduga melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sekitar pukul 09.30 Wit pelaksanaan paparan selesai dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif.

“Perkara atas nama Tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau telah dinyatakan dihentikan penuntutannya dan dapat bebas tanpa syarat untuk kembali ke lingkungan masyarakat hidup rukun dan damai, segera mengabdi sebagai tenaga honorer Satpol PP di Pemkab Kaimana dan semoga kelak akan menjadi seorang yang lebih baik lagi di Bumi Seribu Senja Kaimana” bunyi rilis Kejati.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:

1. Tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

2. Tersangka telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya, dan mengganti biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh korban.

3. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

4. Korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Fransiskus Paskalis Rahanau dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery