pasang iklan

Kasus Ujaran Rasis, Hasil Forensik Munculkan Terduga Pelaku AM

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Polres Manokwari mengadakan jumpa pers terkait perkembangan penyelidikan kasus ujaran kebencian terhadap suku Arfak berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Februari lalu di Manokwari, Senin (14/3/2022).

“Diawali dengan tersebarnya postingan di media sosial instagram dengan nama akun @enjelina199 yang berisi konten-konten atau kata-kata ujaran kebencian salah satu suku Arfak di Manokwari, kami terus melakukan upaya-upaya pemeriksaan,” ujarnya di aula Reskrim Polres Manokwari.

Kapolres Manokwari Parasian Herman Gultom mengatakan pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi dan menyita 3 barang bukti berupa handphone. Pemeriksaan juga melibatkan 4 saksi ahli dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 barang bukti handphone di laboratorium forensik Kota Jayapura.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan  pemeriksaan saksi-saksi, dari hasil pemeriksaan barang bukti handphone pertama yang diduga dari  inisial MLH atau disebut ES didapatkan hasil bahwa akun milik MLH atau ES pada tanggal 26 Februari 2022 secara login di Facebook dan histori di Whatsapp yang tersebar, dapat dipastikan bukan ditulis di akun atas nama ES atau MLH, dan MLH atau ES tidak pernah menulis apapun di akun Facebooknya pada tanggal tersebut dan terakhir login di akun Facebooknya pada bulan Januari,” jelasnya.

Selanjutnya, Herman menyampaikan, pihaknya juga telah memeriksa satu bukti berupa handphone lain atas saksi yang berinisial AM. Kemudian berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik dengan menggunakan cara-cara saintifik dan dapat dipertanggung-jawabkan, pada handphone AM ditemukan adanya satu akun ES.

“Sehingga dapat dipastikan akun ES ditiru oleh AM, dan akun tersebut dibuat oleh saksi AM pada tanggal 25/2/2022. Dan pada tanggal 26/2/2022 akun tersebut dilakukan perubahan-perubahan biodata pada akun AM tersebut,” katanya.

“Selanjutnya pada tanggal 26/2/2022 di pagi hari AM membuat story di Facebook kemudian melakukan screenshot dari handphone-nya sendiri. Dan screenshot-screenshot tersebut disampaikan kepada adiknya yang berinisial EM, kemudian EM melakukan postingan ini di Instagram dan informasi ujaran kebencian tersebut mulai tersebar ke masyarakat. Diduga pelaku AM sudah diamankan di Polres Manokwari untuk lakukan pemeriksaan lebih mendalam,” tutupnya. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery