pasang iklan

Sidang Dewan HAM PBB Tak Bahas Isu RI, Tak Ada Kunjungan ke Papua

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Sesi Dewan HAM PBB ke-49 akan berlangsung pada 28 Maret-1 April 2022 mendatang. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktur HAM dan Kemanusiaan Direktorat Jenderal Kerjasama Multilateral Achsanul Habib menegaskan bahwa tidak ada agenda pembahasan isu Indonesia pada sesi tersebut.

Menurut Achsanul Habib, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Michelle Bachelet menyampaikan laporan mengenai situasi HAM yang menjadi perhatian dunia saat ini. Dalam laporannya Michelle Bachelet, Indonesia tidak termasuk dalam 25 negara yang disorot dalam sesi ke-49 ini.

Adapun negara-negara yang disoroti diantaranya adalah Ukraina, Rusia, Asia Selatan hingga Afrika.

"Dalam sesi 49 ini tidak ada agenda dan bahasan mengenai khusus Indonesia atau isu-isu khusus semisal dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat," ujar Achsanul dalam press briefing media secara virtual dikutip dari Republika, Jumat (11/3/2022).

Habib menambahkan, bersama 46 anggota Dewan HAM PBB, Indonesia terlibat aktif dalam  putaran perundingan selama satu bulan. Ia juga menanggapi kabar terkait adanya kunjungan delegasi Dewan HAM PBB ke Papua dan Papua Barat untuk memeriksa situasi HAM.

Habib menyampaikan pemerintah memang menyampaikan undangan namun bukan terkait situasi HAM maupun investigasi. Pemerintah menyampaikan undangan kepada PBB untuk melakukan peninjauan pembangunan dan pencapaian SDG’s di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Saya tegaskan, tidak ada permintaan atau rencana kunjungan untuk tahun ini, sebab Dewan HAM PBB menyerahkan sepenuhnya peraturan kepada pemerintah Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Misi Indonesia untuk PBB menolak tuduhan pelapor khusus PBB yang menyatakan keprihatinan atas kondisi kemanusiaan di Papua. Pemerintah menyesalkan siaran pers Komisi Tinggi PBB pada 1 Maret 2022 yang dinilai bias dan telah memanfaatkan siaran pers ini untuk menguatkan adanya pola serangan media yang tidak konstruktif dan tidak berdasar terhadap Indonesia.

“Pemegang Mandat Khusus tertentu, yang sekali lagi telah memilih untuk sepenuhnya mengabaikan data dan informasi yang dapat diverifikasi yang telah disampaikan Pemerintah Indonesia sebagai tanggapan atas komunikasi bersama atas tuduhan yang sama, yang dikirim oleh pemegang mandat tersebut di atas,” sebut klarifikasi tersebut.

Kantor Misi Indonesia menegaskan, para pelapor khusus seharusnya membaca dan memahami tanggapan pemerintah Indonesia. Keputusan para pemegang mandat untuk menerbitkan siaran pers atas tuduhan yang telah ditangani pemerintah Indonesia dan tanpa menyebutkan tanggapan Pemerintah Indonesia dinilai sebagai tampilan terang-terangan penolakan pemegang mandat pada dialog konstruktif. Bahkan Indonesia menilai para pelapor khusus ini telah melakukan kebohongan.

“Apa yang telah diterbitkan oleh para pemegang mandat ini tidak lebih dari sebuah monolog, yang tampaknya dirancang semata-mata untuk tujuan kepentingan mereka sendiri,” sebut Kantor Misi Indonesia.

“Pemerintah Indonesia telah menjelaskan dalam banyak kesempatan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan, pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan tidak memiliki tempat di Indonesia,” sambungnya.

Pemerintah menyatakan, para pelapor khusus seharusnya telah menerima jawaban Indonesia berupa data dan informasi yang telah terverifikasi berkaitan dengan tuduhan ‘bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Papua yang dihalangi pihak berwenang’. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • Antoniofax

    https://ciprofloxacin.life/# ciprofloxacin generic

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery