pasang iklan

Tim Penyidik Hadirkan Ahli Hukum Humaniter pada Kasus Paniai

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menghadirkan Ahli Hukum Humaniter pada peristiwa Paniai 2014 silam.

Ahli Hukum Humaniter tersebut akan menerangkan sisi hukum dalam kondisi perang dan damai pada kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022) malam.

"Ahli Hukum Humaniter yang diperiksa untuk menerangkan mengenai hukum Humaniter atau hukum dalam kondisi perang dan damai," ujarnya.

Sejumlah ahli sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Diantaranya adalah Ahli Hukum HAM, Ahli Militer, Ahli Laboratorium Forensik dan Legal Audit. Pemeriksaan ini dilakukan guna menemukan alat bukti dalam rangka pembuktian di persidangan.

Kasus Paniai ini disangkakan terkait Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Seperti diketahui, penyidikan Peristiwa Paniai ini dimulai sejak Jumat, 3 Desember 2021 tepat saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. Penyidikan itu menjadi tindak lanjut dari hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Penyidikan dilakukan guna mengungkap pelaku yang terlibat dalam peristiwa Paniai yang terjadi 8 tahun yang lalu. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery