pasang iklan

Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Ibu Kandungnya di Rufei Sorong

SORONG, JAGAPAPUA.COM - Seorang pria berinisial LM tega menghabisi nyawa ibu kandungnya di Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Provinsi Papua Barat. Perbuatan pria berusia 63 tahun itu terjadi pada 6 Februari 2022 lalu. LM akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan oleh Kaur Identifikasi Polres Berau Ipda Siswanto dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).

“Pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah melarikan diri ke Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada 27 Februari 2022,” ungkap Siswanto.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menangkap LM atas laporan keluarga korban. Pelaku LM akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi di Mapolres Berau.

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri karena merasa kesal sering dimarahi oleh ibu kandungnya karena tidak bekerja,” jelasnya.

Terkait kronologi kejadian, Siswanto menyampaikan pelaku sebelumnya tinggal di Berau dan pulang ke Sorong menemui ibunya. Sampai di Bumi Batiwakkal, LM bersikap wajar dan tidak mencurigakan.

Hingga pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIT, LM tiba-tiba mencekik leher ibunya yang sedang mencuci. Pelaku juga menggunakan sarung miliknya untuk menghabisi nyawa korban.

“Setelah korban dipastikan meninggal, LM mengambil uang sekitar Rp 2 juta di dalam dompet korban. Perhiasan emas berupa kalung dan cincin yang ada di badan korban juga tak luput dari tangan pelaku,” jelasnya.

LM kemudian menjual emas milik ibunya ke pasar dan mendapat Rp 6 Juta dari hasil penjualan. Sehingga LM mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta. Uang itu digunakan oleh pelaku untuk bermalam di hotel. Kemudian, pada Selasa 8 Februari 2022, ia membeli tiket pesawat dan berangkat menuju Berau, Kalimantan Timur.

Saat ini pelaku telah dijemput oleh Tim Opsnal dari Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut disana. Pelaku terancam terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Pelaku telah dibawa oleh Tim Opsnal Polres Sorong Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya disana,” ujarnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (6)

  • CarrollFlife

    http://prednisone.digital/# prednisone 10 mg brand name

  • JosephHof

    http://withoutprescription.guru/# non prescription erection pills

  • Arronoperi

    http://indianpharmacy.shop/# cheapest online pharmacy india top 10 online pharmacy in india

  • Devonrooff

    mexico pharmacy: mexican pharmacy online - mexican mail order pharmacies

  • DanielFouth

    http://medicinefromindia.store/# indian pharmacy online top online pharmacy india

  • DouglasGique

    top 10 online pharmacy in india: indian pharmacies safe - pharmacy website india

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery