pasang iklan

Penyidikan Kasus Paniai: 40 Diperiksa, 4 Diantaranya Saksi Ahli

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Proses penyidikan kasus Paniai 2014 terus berjalan. Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebanyak 40 saksi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 40 orang saksi itu terdiri atas 18 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 orang saksi dari unsur Kepolisian RI dan 6 orang dari unsur sipil. Dalam pemeriksaan ini, penyidik memeriksa 4 saksi ahli yang terdiri dari ahli Laboratorium Forensik dan Legal Audit.

"40 orang saksi telah diperiksa. Saat ini, penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa dua hari lalu, untuk melengkapi pemberkasan. Dan hari ini juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Militer," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detikcom, Jumat (4/3/2022).

Ketut menjelaskan, tahap penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung ini bertujuan untuk menemukan alat bukti dalam rangka pembuktian di persidangan. Menurutnya, kasus Paniai ini disangkakan terkait Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Seperti diketahui, penyidikan Peristiwa Paniai ini dimulai sejak Jumat, 3 Desember 2021 tepat saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. Penyidikan itu menjadi tindak lanjut dari hasil penyelidikan dari Komnas HAM.

Melalui penyidikan akan diperoleh titik terang terkait dugaan pelanggaran HAM berat hingga menemukan para pelaku. Direktur HAM Berat JAM Pidsus Erryl Prima Putra Agoes bersama tim juga telah melakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Papua.

Guna menangani kasus ini, tim penyidik Kejagung terdiri atas 22 jaksa senior sebagai tindaklanjut atas instruksi dari Presiden Joko Widodo yang meminta Kejagung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat. Kasus Paniai akan ditangani sesuai dengan Undang-undang Pengadilan HAM yang berlaku. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery