pasang iklan

Kejari Biak Numfor Edukasi Masyarakat Cerdas Bermedia Sosial

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Numfor melaksanakan dialog interaktif Jaksa menyapa. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara live pada Pro 1 RRI Biak frekuensi 96.9 FM. Senin, (21/02/2022).

Dialog interaktif yang berlangsung kurang lebih 1 jam, yakni mulai jam 08.00 - 09.00 WIT dengan mengangkat judul "Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Information dan Transaksi Elektronik".

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Numfor, H. Arung Boro S.H melalui pesan singkat Whatshap (WA) mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut yaitu mengedukasi masyarakat bahwa UU ITE telah ada bukan untuk membatasi masyarakat. Namun untuk mengatur perilaku masyarakat, khusus nya saat ini dalam bermedia sosial.

Dirinya juga berharap  agar masyarakat mengetahui batasan perilaku yang diatur dalam UU ITE. “Sehingga masyarakat menjadi cerdas dalam bermedia sosial,” ucapnya.

Turut hadir dalam dialog interaktif tersebut, yaitu Narasumber, kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Pieter Louw S.H dan Jaksa Fungsional I Nyoman Arya Wira Temaja S.H. kemudian dengan di pandu oleh Moderator Pro 1 RRI Biak, Okky Rahmawati dan penyiar Pro 1 Biak, Etha Rosemarri, serta turut hadir juga Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Biak Numfor H. Arung Boro S.H.

Kegiatan tersebut berlangsung aman dan dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan covid-19. (JL)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery