pasang iklan

Panglima TNI Minta Penanganan Hukum Prajurit TNI Tegas & Maksimal

JAGAPAPUA.COM - Tim Hukum TNI menyampaikan laporan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait tindak lanjut setiap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI. Laporan tersebut mencakup sejumlah kasus mulai dari kasus ringan hingga kasus berat dari setiap daerah.

Terkait hal itu, Jenderal Andika Perkasa meminta penanganan hukum atas pelanggaran-pelanggaran oleh anggota TNI dilakukan secara tegas dan maksimal. Ia menekankan setiap pelanggaran tersebut tercatat dengan baik.

"Saya ingin tahu apa konsep hukuman disiplinnya. Saya ingin semua yang diajukan oleh Ankum (red, atasan yang berhak menghukum) kita cek semuanya. Jangan ada yang kemudian tak dimasukan dalam daftar gara-gara hukuman disiplin," kata Andika Perkasa dalam video yang diunggah Puspen TNI, Jumat (18/2/2022).

Andika juga menekankan, Tim Hukum TNI harus melaporkan secara rinci seluruh proses penanganan hukum atas anggota TNI dan meminta jajaran di Oditurat Militer hingga penyidik untuk tetap teliti dalam menangani setiap kasus. Ia menegaskan, tidak ada penyelesaian atas suatu pelanggaran selain diproses hukum.

"Jangan sampai Odmil dengan penyidik itu terkecoh, harus teliti. Tidak ada penyelesaian selain proses hukum," tegasnya.

Selain itu, Andika juga menyinggung sebuah kasus penusukan dengan melibatkan prajurit TNI agar Oditurat Militer meminta majelis hakim memvonis hukuman maksimal terhadap pelaku. Menurutnya, pemberian hukuman maksimal akan memberikan efek jera dan diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan seluruh anggota.

"Saya hanya titip nanti begitu rencana penuntutan, saya ingin maksimal itu yang melakukan penusukan langsung itu kebangetan itu, itu kejam sekali," katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI turut menyoroti perkembangan penyidikan kasus Paniai 2014 silam yang diduga melibatkan oknum TNI. Jenderal Andika dengan terbuka mempersilakan oknum prajurit TNI yang diduga terkait diperiksa Kejagung. Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dimana saja, di kantor kejaksaan, kantor Puspom TNI maupun lainnya sesuai keperluan penyidikan.

Andika menekankan, pihaknya membebaskan jalannya proses pemeriksaan bagi oknum TNI sesuai kebutuhan penyidikan. Sehingga tidak ada kesan pemeriksaan terhadap anggota TNI dibatasi.

"Yang penting serah terimanya yang jelas. Jangan ada kesan seolah-olah, oh supaya pemeriksaannya tidak berlama-lama atau dibatasi, tidak. Bebas sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan," katanya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery