pasang iklan

Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Jalani Pembacaan Tuntutan

NABIRE, JAGAPAPUA.COM - Dua oknum anggota Kepolisian pelaku penjualan 80 butir amunisi ke KKB menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pangadilan Negeri Nabire, Kamis (17/2/2022). Dalam sidang tersebut, terdakwa JPO dan AS dituntut 6 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami baru selesai jalani pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut 6 tahun penjara,” ujar  Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal seperti dikutip dari Tribun Papua, Kamis (17/2/2022).

Menurut Rizal, pembacaan tuntutan dilakukan setelah proses pemeriksaan fakta dan barang-barang bukti yang dihadirkan di ruang persidangan. Selanjutnya, barang bukti berupa uang tunai akan disetor untuk kas negara dan barang bukti berupa amunisi akan dimusnahkan sesuai amanat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, dua oknum anggota polisi yakni Ardi (AS) personel di Polres Yapen dan Joni (JPO) yang merupakan anggota Polres Nabire diamankan Satgas Nemangkawi pada Rabu (27/10/2021) lalu.

Dalam penangkapan dua oknum polisi itu juga diikuti penyitaan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah uang, ponsel hingga amunisi yang akan dijual ke KKB. Diketahui, polisi menyita uang Rp 9,9 juta dari JPO dan Rp 2,2 juta dari AS atau total Rp 12,1 juta. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery