pasang iklan

Panglima TNI Persilakan Oknum TNI Diperiksa Terkait Kasus Paniai

JAGAPAPUA.COM - Penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 silam oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus berlanjut. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turut menyoroti perkembangan penyidikan kasus yang diduga melibatkan oknum TNI tersebut.

Jenderal Andika dengan terbuka mempersilakan oknum prajurit TNI yang diduga terkait diperiksa Kejagung. Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dimana saja, di kantor kejaksaan, kantor Puspom TNI maupun lainnya sesuai keperluan penyidikan.

"Tapi mau diperiksa di mana saja monggo. Karena penyidiknya mereka kok. Kalau mereka mau periksa di Kejaksaan silakan," kata Andika Perkasa dalam Youtube Jenderal Andika Perkasa, Selasa (15/2/2022).

"Dalam undang-undang tentang Peradilan Militer ya perizinannya dari kita. Memang sudah. Tempat monggo silakan di mana saja,” sambungnya.

Menurut Andika, pihaknya membebaskan jalannya proses pemeriksaan bagi oknum TNI sesuai kebutuhan penyidikan. Hal itu ia sampaikan setelah menerima laporan Laksda TNI Nazali Lempo, selaku Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI bahwa sejumlah oknum TNI akan diperiksa untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

"Yang penting serah terimanya yang jelas. Jangan ada kesan seolah-olah, oh supaya pemeriksaannya tidak berlama-lama atau dibatasi, tidak. Bebas sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 37 saksi telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejagung RI yang terdiri atas enam orang sipil/warga, 13 orang dari pihak Polri dan 18 orang dari pihak TNI. Pemeriksaan yang telah dilakukan terkait peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai dan juga pemalangan jalan di Pondok Natal pada 8 Desember 2014.

Ketua Tim Penyidik kasus Paniai Direktur HAM Berat JAM Pidsus Erryl Prima Putra Agoes bersama tim juga telah melakukan pemeriksaan di Papua untuk memeriksa saksi-saksi dan korban-korban peristiwa Paniai. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Sebagaimana diketahui tim penyidik Kejagung untuk kasus Paniai ini terdiri atas 22 jaksa senior sebagai tindaklanjut atas instruksi dari Presiden Joko Widodo yang meminta Kejagung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat. Kasus Paniai akan ditangani sesuai dengan Undang-undang Pengadilan HAM yang berlaku. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery