pasang iklan

Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Paniai, Kejagung Periksa 37 Saksi

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Perkembangan penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 silam telah sampai pada pemeriksaan sejumlah saksi. Hingga Selasa (8/2/2022), sebanyak 37 saksi telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, puluhan saksi tersebut terdiri dari warga sipil, pihak Kepolisian (Polri) dan TNI.

"Sampai dengan hari ini Selasa tanggal 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri atas enam orang sipil/warga, 13 orang dari pihak Polri dan 18 orang dari pihak TNI," katanya dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Leonard mengatakan, pemeriksaan dilakukan yang terbaru pada Senin, 7 Februari 2022 dan Selasa, 8 Februari 2022. Untuk pemeriksaan pada Senin, terdapat 3 saksi dari Polri yang diperiksa guna menjelaskan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai dan juga untuk menjelaskan pemalangan jalan di Pondok Natal pada 8 Desember 2014.

Sementara itu, pemeriksaan kembali dilakukan pada Selasa yang juga menghadirkan 3 saksi dari pihak Polri. Menurut Leonard, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan di Papua dan di Jakarta.

"Pemeriksaan untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Polri, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," sambungnya.

Sebelumnya, penyidikan Peristiwa Paniai 2014 dimulai sejak Jumat, 3 Desember 2021 tepat saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. Penyidikan itu menjadi tindak lanjut dari hasil penyelidikan dari Komnas HAM.

Tahapan penyidikan yang sedang dilakukan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dari berkas perkara Komnas HAM yang alat buktinya dinyatakan belum cukup. Melalui penyidikan akan diperoleh titik terang terkait dugaan pelanggaran HAM berat hingga untuk menemukan para pelaku.

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung, Ketua Tim Penyidik kasus Paniai Direktur HAM Berat JAM Pidsus Erryl Prima Putra Agoes bersama tim juga telah melakukan pemeriksaan di Papua.

Tim penyidik bergerak di Jayapura untuk memeriksa saksi-saksi dan korban-korban peristiwa Paniai. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, tim penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Diketahui tim penyidik Kejagung untuk kasus Paniai ini terdiri atas 22 jaksa senior sebagai tindaklanjut atas instruksi dari Presiden Joko Widodo yang meminta Kejagung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat. Kasus Paniai akan ditangani sesuai dengan Undang-undang Pengadilan HAM yang berlaku. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery