pasang iklan

Dr. Muliyono: Karteker Kepala Daerah di Tanah Papua Harus OAP

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Pusat dapat dipastikan bakal melakukan kebijakan menempatkan karteker kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota serentak di Indonesia sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah yakni daerah-daerah yang akan melaksanakan pemilu serentak 2024 mendatang.

Bagi daerah-daerah di tanah Papua memiliki aturan khusus yang harus diperhatikan oleh pemerintah Pusat yakni amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Hal ini sangat jelas bermakna hukum sebagai lex specialis tentang kekhususan untuk Papua.

Dosen Hukum Pidana STIH Manokwari, Dr. Andi Muliyono, SH., MH., C.L.A menyatakan bahwa Papua adalah daerah khusus, sehingga penempatan kepala daerah sebagai karteker harus mematuhi kekhususan daerah ini. 

"Berikanlah kesempatan seluas-luasnya bagi orang asli Papua dalam penempatan posisi jabatan kepala daerah berdasarkan amanah UU Otsus. Ini sebagai rujukan bagi OAP dalam karir jabatan pemerintahan maupun politik," tegas Dr. Andi, Kamis (3/2) kepada jagapapua.com menyikapi penempatan karteker kepala daerah di tanah Papua.

Menurut Andi bahwa pemerintah sudah seharusnya mematuhi kebijakan yang berlaku di tanah Papua sebagai daerah khusus yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.  Ia menekankan, karteker kepala daerah harus orang asli Papua sehingga ada keberpihakan khusus bagi OAP dalam memimpin daerahnya sendiri.  (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (144)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery