pasang iklan

Penggunaan Logo STIH Tanpa Izin pada Demo Cederai Almamater

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, Indonesia menjamin dan melindungi hak menyampaikan pendapat dalam pasal Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

Penyampaian pendapat ini diantaranya dilakukan dalam bentuk demonstrasi di muka umum. Akan tetapi, dalam setiap demonstrasi tentu saja memiliki mekanisme dan mematuhi prosedur, termasuk dalam penggunaan atribut demonstrasi. 

Dalam demonstrasi sekelompok massa di Manokwari, Kamis (3/2/2022) nampak adanya penggunaan Logo STIH Manokwari Papua Barat pada atribut demonstrasi. Hal ini sangat disayangkan karena dilakukan tanpa izin dari pihak akademik atau civitas akademik STIH Manokwari.

Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A meminta pengusutan pihak yang melakukan tindakan tanpa izin atau ilegal tersebut.

"Coba cari tahu siapa yang menggunakan Logo STIH Manokwari Papua Barat untuk dicantumkan dalam selebaran aksi Demo Penolakan Pemekaran DOB (Daerah Otonom Baru)," tegas Filep Wamafma kepada jagapapua.com, Kamis (3/2/2022)

Lebih lanjut, Filep menyampaikan bahwa penggunaan logo STIH Manokwari tanpa izin pihak kampus sangat bertentangan dengan aturan internal kampus. Dengan demikian pihak kampus akan mengambil tindakan bagi siapapun oknum yang menggunakan logo STIH tersebut.

"STIH Manokwari adalah lambang kebesaran almamater kampus, maka semua mahasiswa, dosen, staf dan alumni wajib menjaga dan menghormati," ungkap Filep.

Pernyataan sikap tegas juga disampaikan oleh Wakil Ketua I STIH Manokwari, Dr. Andi Muliyono, SH., MH., C.L.A saat mengetahui logo STIH Manokwari dicantumkan saat aksi demonstrasi yang dilaksanakan di sekitar Amban, di depan Polsek.

Dia menegaskan bahwa penggunaan logo STIH Manokwari sangat bertentangan dengan aturan kampus, apalagi penggunaan logo tanpa diketahui pihak kampus,  maka secara otomatis penggunaan logo STIH ilegal.

"Tindakan menggunakan logo STIH Manokwari tanpa diketahui pihak kampus, maka secara tidak langsung berdampak hukum bagi oknum yang mencantumkan logo tersebut," tegas Andi Muliyono. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery